Kapuspen: Panglima TNI Tidak Perlu Keluarkan Perintah Turunkan Baliho HRS, Kewenangan Ada di Pangdam

- 24 November 2020, 05:32 WIB
Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020
Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020 /Foto dokumentasi Puspen TNI/

BERITA SUBANG - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan dalam pernyataan tertulisnya Senin, 24 November 2020, bahwa penurunan baliho Habib Rizieq Shihab atas perintah Pangdam Jaya didukung oleh panglima TNI.

Klarifikasi resmi ini dikeluarkan menyusul viralnya video pencopotan baliho besar Rizieq Shihab oleh sejumlah pria berbaju loreng dan komentar netizens yang memfetakompli pernyataan Kapuspen dan komentar keras Pangdam Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang menyatakan perintah penurunan baliho adalah atas perintahnya.

"Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS karena kewenangan ada di Pangdam Jaya. Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam," Kapuspen TNI Achmad Riad dalam pernyataanya.

Baca Juga: Pangdam Jaya : Reuni 212 Dibatalkan

Senin kemarin, Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta.

"Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu," demikian tulis pernyataan yang di Autentikasi oleh Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil.

Lebih lanjut Kapuspen menjelaskan bahwa Panglima TNI memang
tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Baca Juga: Aparat Gabungan Berhasil Tertibkan 900 Spanduk Rizieq Shihab di DKI

Pada sisi lain, lanjut Kapuspen dalam keterangan tertulisnya, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x