Kapuspen: Panglima TNI Tidak Perlu Keluarkan Perintah Turunkan Baliho HRS, Kewenangan Ada di Pangdam

- 24 November 2020, 05:32 WIB
Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020
Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020 /Foto dokumentasi Puspen TNI/

Intinya, menurut Kapuspen, yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.

"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," pungkas Pangdam Jaya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x