PPK Pengadaan Barang dan Jasa, Jaksa Agung Tegas Tak Ada Hanky Pangky

21 November 2020, 15:34 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin, saat memberikan sambutan secara virtual pada rapat dan sosialisasi antara Kementerisan PUPR dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Agung./Foto:Doc Penkum Kejagung /

BERITA SUBANG-Jaksa Agung Burhanuddin minta kepada pejabat pengadaan umum atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak ada 'permainan' atau hangky pangky yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah khususnya dengan proyek strategis nasional.

"Tidak ada lagi main-main atau hangky pangky berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan strategis nasional," tegas Burhanuddin beberapa waktu lalu, dari keterangan pers yang diterima beritasubang.pikiranrakyat.com, Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.

Saat membuka acara Koordinasi dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis antara Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan Kementerian PUPR secara virtual, Kamis, November 2020 lalu.

Burhanuddin menegaskan bahwa pengadaan umum, Indonesia bersama-sama dengan negara G-20 sepakat dan berkomitmen menjalankan sistem pengadaan didasarkan pada transparansi, pertimbangan daya saing, dan kriteria obyektif dalam pengambilan keputusan untuk mencegah korupsi.

Kata dia, ada beberapa best practice yang direkomendasikan untuk dipedomani bagi Kementerian PUPR yakni adanya transparansi dan aksesibilitas dalam taraf yang memadai dalam hal informasi pengadaan umum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta data Terbuka (open data).

"Ini, dapat mendorong integritas dan persaingan, serta meminimalkan pemborosan, dan mencegah korupsi," tutur dia.

Burhanuddin menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa perlunya penguatan publikasi yang tepat waktu dan tersedia daring (online), yang secara adil (fair) dan merata (equitable), dengan mempublikasikan kriteria seleksi serta metode dan alasan penetapan pemenang serta perincian kontrak sejauh dan sepatut yang dimungkinkan.

"Keterbukaan/transparansi peluang pengadaan publik dan penetapan pemenang, kecuali apabila terdapat pengecualian yang wajar, contoh isu keamanan atau pengadaan yang bernilai rendah," tuturnya.

Kemudian, digunakannya prosedur lelang bersaing (competitive bidding) serta pengecualian yang bersifat khusus dan terbatas terkait penggunaan lelang bersaing. Lalu, penggunaan solusi e-procurement atau pengadaan secara elektronik yang terintegrasi.

"Penyelesaian yang efektif dalam hal adanya keberatan atau sanggahan terhadap keputusan pemenang pengadaan menjadi hal yang penting agar dapat membangun kepercayaan dalam integritas dan keadilan (fairness) dalam sistem pengadaan tersebut," tuturnya.

Mantan Jamdatun 2014 itu menambahkan standar yang tinggi terkait kepatutan dan profesionalisme pejabat publik, serta program-program integritas bagi pemasok dari sektor swasta dimaksudkan untuk memitigasi risiko terkait pengadaan publik.

"Seperti, adanya pembakuan nilai integritas dan etika yang tinggi bagi seluruh pejabat pengadaan publik, serta disediakannya perangkat untuk digunakan dalam praktik sehari-hari," ungkapnya.

Lalu, kata dia adanya alur tanggung jawab yang jelas bagi pengawasan pengadaan publik, peninjauan secara berkala di berbagai tahap dalam siklus pengadaan publik, dan implementasi ketentuan antikorupsi dalam aturan operasional lembaga terkait pada pembangunan itu.

"Pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan masif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia," tuturnya.

Oleh karena itu, Dia mengingatkan pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak, dibayarkan oleh masyarakat atau hutang dilakukan oleh negara.

"Ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai Pemerintah di mata masyarakat bahwa Pemerintah selalu bekerja bagi rakyat," tandasnya. ***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler