Diduga PLTG Sambera di IKN Mangkrak, Negara Bakal Rugi, Subholding Pertamina Tanggungjawab

9 Maret 2023, 00:54 WIB
Diduga PLTG Sambera di IKN Mangkrak, Negara Bakal Rugi, Subholding Pertamina Tanggungjawab /Foto: Ilustrasi/web pertagasniaga/

BERITA SUBANG - Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menilai jika adanya perbuatan melawan hukum atau PMH atas ingkar janji (wanprestasi) antara perusahaan BUMN dengan perusahaan swasta dalam penggunaan anggaran negara maka aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Menyusul ada dugaan terjadinya wanprestasi dalam kerja sama antara PT Pertagas Niaga (PT GN) terhadap PT Risco Energi Pratama dalam posisinya sebagai partner untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG terhadap PLTG Sambera di Ibu Kota Negara atau IKN, Kalimantan Timur.

Baca Juga: PLTG Sambera Berpotensi Berhenti, Pengamat: Bakal Permalukan Jokowi

Peneliti Indef Nailul Huda, menyarankan jika benar kondisi proyek tersebut mangkrak, maka berpotensi negara mengalami kerugian, dan perusahaan PT Risco Energi Pratama dapat melakukan gugatan di pengadilan atas dugaan wanprestasi PT GN tersebut.

"Menurut saya ada beberapa kemungkinan, apabila menggunakan dana APBN maka jelas akan berakibat korupsi dan saya akan minta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan," ujar Nailul Huda, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Dia menjelaskan bila hal itu terjadi atas pembiayaan dari investor maka pengelolanya harus bertanggung jawab atas tindakannya, sebab hal itu berpotensi adanya gugatan.

Baca Juga: 100.023 ASN Siap Pindah ke IKN Mulai Tahun 2024, Biaya ditanggung Pemerintah

Karena itu pimpinan PT GN sudah punya back up plan terkait masalah ini. Mengingat adanya potensi kerugian negara yang akan timbul, apabila ada kekalahan akibat gugatan PT Risco Energy Pratama tersebut.

Pasalnya, ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan PT GN terkait pengelolaan regasifikasi di PLTG Sambera.

"Jika mangkrak maka selain pasokan listrik ke IKN (Ibu Kota Negara) bisa terganggu, namun yang harus digaribawahi adalah janji presiden untuk menggunakan energi bersih, jangan sampai diingkari lagi," ujar dia.

Nailul Huda mengatakan jika peluang gasifikasi listrik tersebut juga perlu didukung dengan komitmen pemerintah mengganti PLTU dari batubara ke gas yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Sambangi Kejagung, Kepala Otorita IKN Nusantara Minta Kejaksaan Ikut Awasi Tata Kelola Pembangunan

Sekedar diketahui Gasifikasi adalah proses perubahan bahan bakar padat secara teokimia menjadi gas, di mana udara yang diperlukan lebih rendah dari udara yang digunakan untuk proses pembakaran.

Sementara Juru Bicara PT Risco Energi Pratama, Aditya Pratama menyebutkan pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT GN untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap investasi yang diberikan dalam proyek gasifikasi PLTG Sambera.

"Pada prinsipnya kami selaku partner PT GN dalam projek ini siap untuk duduk bersama memikirkan jalan terbaik. Sebab selama ini kami merasa pimpinan PTGN tidak serius mengelola PLTG Sambera," ujar dia.

Lebih lanjut Aditya menjelaskan bahwa Risco adalah pihak yang paling dirugikan terkait tanggung jawab pada pihak perbankan. Saat ditanya apakah Risco berniat melakukan gugatan.

“Kami belum berniat untuk melakukan tindakan hukum apapun saat ini,” tegas dia.

Baca Juga: Jokowi Dikte Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Ini Kata Kepala Otorita IKN

Pengamat Energi Komaidi Notonegoro menambahkan menanggapi kondisi PLTG Sambera, seyogyanya pemerintah harus bijak atas keberlangsungan proyek tersebut.

"Sebab suplai listrik untuk wilayah Kaltim khususnya IKN memang didesain dengan memanfaatkan energi bersih (EB) dan energi baru terbarukan (EBT)," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera berkapasitas 2×20 Mega Watt (MW), sumber energi PLTG Sambera menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) dengan moda transportasi trucking pertama kali di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Diminta Mundur, Refrizal : Gaya gayaan Mau Pindah Ibu Kota, Padahal Utang Negara Menumpuk

Metode tersebut menjadi solusi pasokan gas ke konsumen yang tidak terjangkau dengan pipa gas. Dengan menggunakan LNG, PLN dapat menghemat biaya energi primer sebesar Rp 70 Milyar per tahun.

Sekedar diketahui dari laman PT Pertagas Niaga, perusahaan milik BUMN ini merupakan subholding Gas Pertamina yang bergerak dalam bisnis niaga gas alam dan turunannya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler