100.023 ASN Siap Pindah ke IKN Mulai Tahun 2024, Biaya ditanggung Pemerintah

- 16 April 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Istana Kepresidenan di Ibukota Negara.
Ilustrasi. Istana Kepresidenan di Ibukota Negara. /Instagram @nyoman_nuarta/


BERITA SUBANG -  Pemerintah berencana memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibukota baru yang bernama dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun 2024. Menurut Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi akan ada 100.023 ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN).

ASN ini meliputi pejabat negara serta pejabat tinggi fungsional yang ada di Jakarta.

“Untuk exercise awal untuk profil demografi PNS yang akan kami pindahkan itu, totalnya ada 100.023 ASN. Ini meliputi pejabat negara, pejabat tinggi fungsional yang ada di Jakarta dan sekitarnya yang mungkin secara bertahap akan dipindahkan,” kata Prahesti, seperti dikutip dari Antara, 14 April 2022.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Untuk Penerima Bantuan BPNT April 2022 dan BLT Minyak Goreng Total Rp500 Ribu

Baca Juga: Cara Daftar Online Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Tujuan 17 Kota di Sumatera dan Jawa

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Berikut 3 Kriteria Penerima TPG 2022

Prahesti mengatakan, perpindahan 100.023 ASN itu meliputi para pejabat negara sebanyak 956 orang, pejabat pimpinan tinggi 3.264 orang serta pejabat tinggi fungsional sebanyak 95.803 orang.

ASN yang akan pindahkan diatas itu terdiri dari 46 persen perempuan sedangkan 54 persen ASN adalah laki-laki dari berbagai usia, mulai usia 30-39 tahun sebesar 34,5 persen, 40-49 tahun 28,8 persen dan usia 50-60 tahun 19,8 persen.

Menurut Prahesti, pemerintah juga telah menyiapkan pemberian 4 fasilitas kepada para ASN yang akan pindah ke IKN.

4 fasilitas itu meliputi, rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku dan flexibility facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap ASN.

“Fasilitas yang disiapkan tentu rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku dan flexibility facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap ASN,” ujar Prahesti.

Rencana pemindahan para ASN ini akan dilakukan dalam rentang tahun 2024-2029 secara bertahap.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x