Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikaitkan KUHPidana yang Baru, Mahfud MD: RKUHP Disepakati Sebelum Ada Kasus Tersebut

16 Februari 2023, 23:42 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Foto: Kolase Tangkaplayar PolriTv /

 

BERITA SUBANG - Menkopolhukam Mahfud MD mengoreksi narasi video beredar yang mengaitkan vonis hukmat FS dengan dipengesahan KUHPidana yang baru.

"Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat," demikian narasi/caption video beredar.

Tayangan video beredar menampilkan sejumlah terdakwa kasus perampasan nyawa Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menjalin proses sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Warga Subang Ini Ketakutan, Kepulan Asap dan Air Panas Berbau Menyengat Tiba Tiba Menyembul di Halaman Rumah

Video itu mengutip pernyataan Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

Saat itu Wamenkum HAM Eddy Hiariej menjelaskan pasal dalam draf RKUHP yang saat itu belum disahkan, terkait pidana mati dengan alternatif masa percobaan.

Baca Juga: Pamanukan Sebrang Industrial Zone, Kawasan Penyangga Pelabuhan Patimban, Bagian dari Rebana Metropolitan

Sebagai informasi, saat ini Pasal 100 (1) KUHPidana baru menyebutkan bahwa hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Menurut Mahfud MD, KUHPidana yang baru tidak ada kaitannya dengan putusan atau vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Mahfud menilai video tersebut seperti sengaja memfitnah Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Ferdy Sambo," tulis Mahfud di laman Twitter @mohmahfudmd, Kamis (16 Februari 2023).

***

Ikuti berita kami melalui Google News.

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler