Kasus Angka Sakti 9 Persen Ketua Harian DPD PAN Subang Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Jakarta Pusat

22 Desember 2022, 15:15 WIB
Kabag Humas KPK Ali Fikri sebut kasus Kedua Harian DPD PAN Subang Suherlan telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 21 Desember 2022. /Humas KPK/Antara/

BERITA SUBANG - KPK limpahkan berkas Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Suherlan terjerat dugaan suap fee 9 persen uang negara untuk pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masmudi, melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan kasus korupsi Suherlan dan Rifa Surya.

Baca Juga: Heboh! Ketua Harian DPD PAN Subang Ditangkap KPK jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Perimbangan APBN

Berkas Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang Jawa Barat (DPD PAN Subang), Suherlan, dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

 

Sementara berkas Rifa Surya, terlibat pada kasus sama, juga diserahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat.

 

Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

 

"Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suherlan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 21 Desember 2022.

KpBaca Juga: Mau Liburan di Subang? Tenang, Kapolres Subang AKBP Sumarni Siaga Lakukan Pengamanan Nataru 2022/2023

Kasus korupsi yang menjerat Ketua Harian DPD PAN Subang sekaligus Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN itu terkait dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

 

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologis kasus korupsi terkait dugaan suap yang mendera Ketua Harian DPD PAN Subang itu akibat adanya fee 9 persen.

Baca Juga: Libur Nataru di Subang, Anime Doraemon Disiapkan Kapolres Subang AKBP Sumarni Temani Pemudik di TI Tol Cipali

Peristiwa berawal pada April 2017, ketika mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba menemui Rifa.

 

Natan meminta Rifa membantu dirinya mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

Keinginan Natan kemudian disampaikan Rifa kepada Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN.

 

Rifa minta agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang saat itu anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

 

Berikutnya, Rifa, Suherlan, dan Natan melakukan pertemuan. Suherlan menyanggupi akan mengurusi permintaan Natan dengan syarat 

 

Natan kemudian menyepakati adanya pemberian sejumlah uang sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN-P 2017 yang nantinya dicairkan, kepada Suherlan dan Rita.

 

Rifa dan Suherlan kemudian menemui Sukiman di Gedung DPR RI menyampaikan keinginan Natan. 

 

Singkat cerita, Sukiman kemudian berhasil menggolkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui Banggar DPR RI.

 

Natan pun kemudian memenuhi kesanggupannya memberikan fee 9 persen sesuai kesepakatan.

 

Bercermin dari pengalaman itu, Natan kemudian kembali meminta Rifa, Suherlan, serta Sukiman untuk dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

Angka sakti 9 persen sebagai fee proyek kembali menjadi kesepakatan mereka, yang dikemudian hari direalisasikan.

 

Singkat cerita, angka sakti 9 persen terealisasi saat Banggar DPR RI menyetujui pencairan dana alokasi khusus APBN 2018 sebesar Rp79 miliar untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler