Pendeta Rudolf Tobing Diduga Pelaku Tunggal Pembunuh Wanita Muda, Ditangkap Saat Jual Laptop Korban

21 Oktober 2022, 20:29 WIB
Pendeta Rudolf Tobing Diduga Pelaku Tunggal Pembunuh Wanita Muda, Ditangkap Saat Jual Laptop Korban /tangkap layar Twitter.com/@AkiSukidi2

BERITA SUBANG-Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny mengungkapkan, Christian Rudolf Tobing, pendeta muda tersangka pelaku pembunuh perempuan berinisial AYR (26) hendak membunuh tiga orang yang tidak disukainya dengan alasan sakit hati.

Hanya saja, Rudolf Tobing baru bisa menghabisi nyawa AYR dan langsung dibekuk polisi sebelum membunuh dua korban lainnya.

"Targetnya ada tiga orang. Salah satu target itu pernah berteman dengan korban dan akhirnya bermusuhan," ujar Panjiyoga, Jumat 21 Oktober 2022.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya: Keburu Tertangkap, Pendeta Rudolf Tobing Targetkan Bunuh Tiga Orang

Kepada penyidik, Rudolf Tobing mengaku  mengincar dua orang lain yang merupakan teman dekatnya, karena merasa sudah dikhianati.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab Rudolf Tobing merasa sakit hati dan dikhianati oleh korban.

"Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya," kata Panjiyoga.

Baca Juga: Bawa Mayat Korban Sambil Tersenyum, Masa Lalu Pendeta Rudolf Tobing Akhirnya Terungkap

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin 17 Oktober 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa 8 Oktober 2022 siang saat hendak menjual laptop milik korban.

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi.

 Baca Juga: Pembunuh! Kata Netizen di Instagram Rudolf Tobing, Ternyata Bunuh Teman Wanitanya Setelah Sebut Nama Mertua

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.***

 

Ikuti BeritaSubang.Com di Google News

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler