Diminta Tembak Brigadir J, Bharada E Bilang Siap Komandan, Ferdy Sambo Eksekusi Akhir Hingga Tak Bernyawa

18 Oktober 2022, 16:53 WIB
Diminta Tembak Brigadir J, Bharada E Bilang Siap Komandan, Ferdy Sambo Eksekusi Akhir Hingga Tak Bernyawa /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu awalnya tak mengetahui skenario yang dimainkan oleh Ferdy Sambo, namun akhir diceritakan oleh majikannya itu setelah diminta jemput oleh Ricky Rizal Wibowo.

Setelah bertemu antara Ferdy Sambo dan Bharada E di lantai tiga rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB tersebut, Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua”, setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Jerat Pasal Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo di Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Brigadir J

Penjelasan Ferdy Sambo itu diperkuat juga oleh Putri Candrawathi dan duduk disofa setelah keluar dari kamar. Sehingga terlibat pembicaraan untuk menghabiskan nyawa Brigadir J. Selanjutnya Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa Richard Eliezer.

"berani kamu tembak Yosua?”, atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan',” tutur JPU.

Lalu, mendengar kesediaan dan kesiapan terdakwa Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua Hutabarat lalu Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada terdakwa Richard Eliezer disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi, yang telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Bikin Marak Penjualan Kostum Badut Polisi

Setelah itu Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada magazine. Pada saat Richard Eliezer mengisi delapan butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17, terdakwa Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU saat persidangan.

Selanjutnya kata JPU, sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Brigadir J, langsung mengarahkan senjata api ke tubuh Brigadir J.

"Dan,.menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," paparnya.

Baca Juga: JPU: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Meregang Nyawa

Tidak sampai disitu saja, Ferdy Sambo pun menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tandas JPU dalam dakwaan tersebut.

Ikuti BeritaSubang.Com di Google News

***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler