PPATK: Dana 303 Judi Online Mengalir ke Thailand, Kamboja dan Filipina

22 Agustus 2022, 20:22 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kanan) . Pengacara Brigadir J desak PPATK untuk mengecek aliran dana Rp200 juta yang diduga masuk ke rekening Brigadir RR. /kolase foto PMJ

BERITA SUBANG- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

“Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus,” kata  Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasubang.com, Senin 22 Agustus 2022.

 “Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Biar Terang Benderang, DPR Usulkan Berhentikan Kapolri Listyo Sigit di Kasus Sambo

Baca Juga: Rocky Gerung Sarankan Kapolri Perlu Periksa Kapolda ‘Sok Bersih’

Lebih lanjut, Ivan menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat. 

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan  mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” tegasnya.

Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.

Baca Juga: Terguncang, Anak-Anak Sambo Dapat Pendampingan Psikologis Anak

Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven.

Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk  menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya  dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

Baca Juga: Mabes Polri: Tiga Kapolda Tidak Akan Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kepala PPATK menambahkan kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya jumlah pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Ivan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkap Ivan.

Baca Juga: BNI Beri Penjelasan Soal Transaksi Mencurigakan di Kasus Brigadir J yang Telah Wafat

Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

Saat ini, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler