Sambo Akui Dalang Sekaligus Pelaku Penembakan Brigadir J

20 Agustus 2022, 23:53 WIB
Sambo Akui Dalang Sekaligus Pelaku Penembakan Brigadir J /Humas Polri/

 

BERITA SUBANG- Setelah berbohong lebih dari sebulan, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengakuan itu dsampaikan Sambo dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

 Baca Juga: Sambo dan Putri Sama-Sama Biadab, Janjikan Uang Rp2 Miliar Untuk Bunuh Brigadir J

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'.

Menurut Taufan, Sambo sangat kooperatif saat itu. Ia menyampaikan semuanya secara terbuka dan hanya minta dipahami karena emosi  "Tindakannya ini tidak bisa dibenarkan,  saya salah," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu 20 Agustus 2022.

Taufan mengungkapkan, tim Komnas HAM sempat menanyakan kepada jenderal bintang dua itu perihal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Isu Terendus Dalam Konsorsim 303, Panca Putra: Silakan Periksa

Sambo mengakui, dirinya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Sambo juga  bilang bersalah terhadap Richard alias Bharada E," ucap Taufan.

Selain Bharada E, Taufan mengungkapkan, Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Bharada E.

Baca Juga: Rekaman CCTV Tak Berdusta, Ada Putri di Kegiatan Pembunuhan Berencana

Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain.

“Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," jelas Taufan.

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Bareng Bharada E Jadi Justice Collaborator, Putri Siap Habisi Sambo di Pengadilan Terbuka

Kelima tersangka masing-masing  Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawati.

Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler