Bareng Bharada E Jadi Justice Collaborator, Putri Siap Habisi Sambo di Pengadilan Terbuka

20 Agustus 2022, 16:42 WIB
Bareng Bharada E Jadi Justice Collaborator, Putri Siap Habisi Sambo di Pengadilan Terbuka /Diolah Dari Google

BERITA SUBANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin PartogiPasaribu mengisyaratkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo punya peluang menjadi Justice Collaborator.

Namun hal tersebut masih perlu perlu minta kesediaan Putri jika ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Pasalnya, jika hal itu terjadi, berarti Putri berada di sisi bersebrangan dengan suaminya sendiri.

Baca Juga: Mampus Deh, Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Biseksual, Kuat Maruf Terlibat

“Pertanyaan sebaliknya apakah Puttri mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau ya silahkan ajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata Edwin Partogi, seperti yang dikutip dari kanal YouTube UNCLE WIRA, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Edwin Partogi mengatakan, pihaknya tetap membuka kesempatan kepada Putri jika ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Nantinya LPSK akan mendalami kelayakan Putri  menjadi Justice Collaborator. Ini karena untuk menjadi seorang Justice Collaborator, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: PPATK Siap Telisik Aliran Dana Ferdy Sambo ke Para Ajudan

Sebelumnya LPSK  akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait posisi Bharada E yang menjadi Justice Collaborator (JC)

Hal ini menyusul berkas perkara tahap satu yang telah dilimpahkan dari Polri ke Kejagung. "Pasti. LPSK akan koordinasi ke kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) dalam perlindungan LPSK, sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian, Jumat 19 Agustus 2022.

Surat Keterangan Sakit Putri

Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penetapan Putri sebagai tersangka, disampaikan oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto lewat konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2012 di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Putri Juga Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Siap Adopsi Anak Sambo

Penetapan Putri Candrawati dilakukan setelah pihak Timsus berhasil mengantongi cukup bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga mengungkapkan, Timsus bisa menemukan bukti vital, berupa CCTV yang berasal dari lokasi TKP, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang selama ini banyak dipertanyakan keberadaannya.

Baca Juga: Tunggangi Publik, Dua Kelompok Coklat Diduga Rebutan Bisnis Gurih Konsorsium Judi 303

Menurut dia, dalam CCTV itu dapat dilihat dengan jelas situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di TKP, pada tanggal 8 Juli 2022.

Dari hasil penyidikan, yang dilakukan sejak tadi malam hingga pagi ini, sudah dilakukan pemeriksaan secara konfrontir untuk menentukan peran dari Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menjelaskan bahwa sebenarnya, istri Ferdy Sambo ini telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Dan seharusnya, pada hari Kamis, 18 Agustus 2022, Putri Candrawati dijadwalkan untuk jalani pemeriksaan lagi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta istirahat selama tujuh hari.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler