Lakon Pura-pura 'Gila' Bakal Berakhir, Timsus Tentukan Status Putri Besok

18 Agustus 2022, 15:41 WIB
Lakon Pura-pura 'Gila' Bakal Berakhir, Timsus Tentukan Status Putri Besok /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom

BERITA SUBANG -Tim khusus Polri akan menentukan status hukum Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status isteri Sambo akan disampaikan langsung oleh penyidik tim khusus dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 19 Agustus 2022.

"Besok habis Jumat-an akan disampaikan oleh timsus," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis 18 Agustus 2022.

 Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri

Dedi mengungkapkan penyidik tim khusus telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap isteri mantan Kadiv Propam itu sejak pagi hari.

Namun, dirinya tidak membeberkan lebih lanjut kapan dan materi pemeriksaan terhadap Putri.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak polisi agar menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka pembunuhan berencana.

 Baca Juga: Kaisar Sambo, Heboh Cuitan Dugaan Keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Pusaran Konsorsium 303 Judi

Kamaruddin mengatakan Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo.

Menurut Kamaruddin, Putri juga tak merasa bersalah dan tak meminta maaf kepada keluarga soal tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.

 Baca Juga: Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Memanas, Irsus Bakal Periksa Tiga Kapolda?

Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan tidakprofesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler