Kisruh Peran Karen Terkait Perkara LNG Pertamina, MAKI: Yang Bermasalah itu LNG Mozambique

3 Agustus 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina /Foto: Humas Pertamina/

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Kasus ini merupakan pelimpahan kasus serupa yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Saya kan ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini, dan sudah selesai penyelidikannya. Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait kontrak LNG Pertamina yang mana diduga bermasalah, Boyamin menyebut adalah LNG dari Mozambique.

"Aku bisa pastikan kalau di Kejaksaan Agung itu adalah yang Mozambique, KPK kan yang dikerjakan juga nggak jelas,” kata Boyamin.

Baca Juga: Anak Usaha Pertamina Temukan Cadangan Migas Baru di Laut Jawa

Diketahui Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA).

Kemudian kedua perusahaan menandatangani, Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Agustus 2014. Sementara penandatanganan SPA Train dua dengan perusahaan yang sama ditandatangani pada 1 Juli 2014.

Sebagai informasi SPA adalah perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang.

Lalu, kontrak kedua yakni LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Saat itu Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014.

Baca Juga: Pertamina EP Dorong Peningkatan dan Percepatan Eksplorasi dalam Upaya Peningkatan Produksi Migas Nasional

Pada 28 November 2014, Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai Dirut Baru Pertamina menggantikan Karen Agustiawan.

SPA Corpus Christi (US)- Train 1 dan Train 2 oleh Dwi Soetjipto dilakukan termination agreement atau pembatalan perjanjian pada 20 Maret 2015.

Hal itu berarti kontrak yang diinisiasi oleh Karen Agustiawan menjadi tidak berlaku lagi. Kemudian, Dwi Soetjipto melakukan amended and restated SPA Corpus Christi (US)- Train 1 dan Train 2. Sederhananya, perjanjian tersebut diperbarui dan dibuat perjanjian baru antara Pertamina dengan Corpus Christi.

Terkait dengan kontrak dengan LNG Mozambique, SPA kerja samanya ditandatangani pada 29 Januari 2016. Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Corpus Christi dan LNG Mozambique dengan jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga: Kejati DKI Cari Barang Bukti Dokumen Aset Tanah PT Pertamina di Rumah Almarhum Suprapto

Konon pembelian LNG oleh Pertamina merujuk hasil rapat antara Ditjen Migas, SKK Migas, dan Wakil Menteri pada tanggal 17 Desember 2012 dan 19 Desember 2012 serta hasil rapat di Kediaman Wakil Presiden RI tanggal 18 Desember 2012 yakni tentang upaya pemerintah era Soesilo Bambang Yudhoyono untuk pemenuhan kebutuhan pasokan gas dalam negeri.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler