Isu Kontroversi RUU KUHP, Mahfud MD: Terus Dibahas di DPR, Sosialisasi dan Diskusi dengan Simpul Masyarakat

2 Agustus 2022, 19:36 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD: Akan terus bahas dengan DPR dan lakukan diskusi terbuka bersama simpul masyarakat terkait isu kontoversi RUU KUHP. /Kemenkopolhukam/

BERITA SUBANG - Menkopolhukam Mahfud MD pastikan 14 isu kontoversi RUU KUHP akan terus dibahas bersama DPR, juga sosialisasi dan diskusi dengan simpul masyarakat.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, sesuai perintah Presiden Jokowi, hal tersebut harus didiskusikan secara masif dan terbuka.

Seperti disampaikan melalui kanal Sekretariat Presiden, ada 14 isu kontroversial Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RUU KUHP yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi.

Isu itu terkait tatanan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, dan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian ada pula tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Selanjutnya, adanya contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Terakhir,  terkait advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.

Baca Juga: Temuan Bansos Terkubur di Depok, Kemenko PMK: Itu Beras Rusak Tidak Layak Konsumsi, JNE Telah Ganti

Saat ini pembahasan RUU KUHP telah memasuki tahap-tahap akhir, sehingga menurut Mahfud MD, RUU KUHP tersebut wajib dipahami dan disetujui masyarakat.

"Hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat," kata Mahfud MD, Selasa 2 Agustus 2022.

Mahfud MD menegaskan, "Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum."

Baca Juga: Isu-isu Kontroversi RUU KUHP, Menkopolhukam Mahfud MD: Presiden Jokowi Perintahkan Diskusi Masif dan Terbuka

Oleh karena itu Mahfud MD akan terus melakukan koordinasi pembahasan RUU KUHP dengan DPR, juga akan secara masif melakukan diskusi secara terbuka dan proaktif bersama simpul-simpul masyarakat.

Secara teknis, diskusi terbuka pembahasan RUU KUHP terkait 14 isu kontroversi RUU KUHP akan difasilitasi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Sementara materinya disiapkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI).

"Intinya, ucap Mahfurd MD, itu semua dilakukan demi menjaga ideologi negara dan integritas negara, integritas ketatapemerintahan, integritas ketatanegaraan di bawah naungan ideologi negara dan konstitusi yang kokoh.

Sebelumnya, Kemenhumkam telah menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP kepada Komisi III saat memenuhi rapat kerja DPR RI pada 7 Juli 2022.

RUU KUHP ini carry over keputusan DPR RI 2014-2019, yang perlu disempurnakan melalui proses pembahasan tingkat II sekaligus untuk mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler