Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Kurungan Lapas Sukamiskin, Kena Wajib Lapor ke BP Bogor

2 Agustus 2022, 15:31 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa 2 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA SUBANG - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa 8 Agustus 2022.

Di Lembaga Pemasyarakatan Sukasmiskin Bandung, Rachmat Yasin, menjalani hukuman kasus korupsi kedua yang menjeratnya.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, kebebasan Rachmat Yasin diberikan setelah kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu menjalani hukuman atas kasus korupsi kedua yang menjerat Rachmat Yasin.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar di Bandung, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Selamatkan Isteri Jenderal, Pengacara Sebut Bharada E Pahlawan

Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya.

Rachmat Yasin divonis penjara dua tahun delapan bulan (dikurangi masa tahanan) dan didenda sebesar Rp200 juta.

Selama menjalani masa hukuman pidana, Rachmat Yasin diketahui mendapatkan sejumlah remisi.

Baca Juga: Kisah Genit Terkait Asmara Hingga Pelecehan Seksual Warnai Insiden Duren Tiga, Polwan Cantik Terseret?

Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin, terjerat dua kasus korupsi.

Pertama, Rachmat Yasin terjaring operasi tangkap tangan/OTT KPK tahun 2014. Berikutnya Racmat Yasin juga tersandung kasus serupa hingga dipidana dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung pada 2021.

Pada Kasus pertama, Rachmat Yasin divonis majelis hakim dengan hukuman 5,5 tahun kurungan badan dan denda Rp300 juta.

Saat itu, pengadilan menilai Rachmat Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar saat memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Usai menjalani masa tahanan penjara Rachmat Yasin bebas pada Mei 2019. Sebulan kemudian, Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan jadi tersangka pada kasus serupa terkait kasus gratifikasi.

Rachmat Yasin kemudian dinyatakan pengadilan sebagai terpidana atas kasus penerimaan gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor senilai total Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, dan gratifikasi lainnya.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler