Untung Banget! Ada Program Pemutihan Pajak Ranmor (PKB) Jabar, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuan dan Mekanismenya

30 Juni 2022, 06:46 WIB
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

BERITA SUBANG - Mau bayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Beruntung bagi masyarakat Jawa Barat.

Saat ini Bapenda Jabar menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sekaligus merangsang wajib pajak ranmor di Jawa Barat berpartisipasi aktif membangun negeri melalui kepatuhan membayar pajak.

Ayo manfaatkan kesempatan baik Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 ini yang berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 ini.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Pantura Subang Pinta Bupati Fasilitasi Wujudkan Ruang Terbuka Hijau di Lahan Pemprov Jabar

Laman bapenda.jabarprov.go.id menjelaskan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 meliputi sejumlah layanan berikut:

1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II);

3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke lima;

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;

5. Diskon BBNKB I.

 

Ragam keringanan berupa bebas denda dan bea juga diskon terkait nominal PKB yang harus dipenuhi wajib pajak tersebut merupakan terobosan Bapenda Jabar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.

Bebas BBNKB II menjadi salah satu dari banyaknya keuntungan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 bagi masyarakat Jabar yang membeli atau memiliki kendaraan bekas atau sekend.

Sedangkan untuk BBNKB I hanya berlaku diskon 2,5 persen dari total biaya resmi yang mesti dibayar pemilik kendaraan.

Meskipun demikian, ketika melakukan balik nama kendaraan, anda tetap wajib melunasi pembayaran Pajak Tahunan dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya sesuai ketentuan.

Berikut daftar biaya PNBP yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut:

A. Kendaraan Roda 2 atau Roda 3

1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000;

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000;

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000;

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000.

 

B. Kendaraan Roda 4 atau lebih

1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000;

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000;

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000;

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000.

Sementara untuk persyaratan balik nama kendaraan, anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen asli dan fotokofi seperti di bawah ini:

1. STNK Asli.

2. E-KTP Pemilik Baru Asli, atau gunakan Suket dari Disdukcapil bila belum memiliki fisik E-KTP;

3. SKKP/SKPD (notice/bukti pembayaran pajak) terakhir;

4. BPKB asli (atau surat keterangan dari pihak ke tiga bila diagunkan/dileasingkan);

5. Dokumen bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai);

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;

7. Bukti Hasil Cek Fisik.

 

Berikutnya, yang perlu anda ketahui adalah cara atau mekanisme balik nama kendaraan:

1. Pengambilan dokumen arsip di depo arsip Samsat terkait;

2. Pengecekan fisik kendaraan;

3. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;

4. Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan resi;

5. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif;

6. Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran;

7. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB;

8. Pembayaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

9. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;

10. Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Mari kita berpartisipasi membangun negeri melalui cara memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Demikian info seputar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler