Kejagung Tetapkan Bos Meraseti BHL Sebagai Tersangka Baru Korupsi Impor Baja

2 Juni 2022, 19:14 WIB
Bos Meraseti Grup berinisial BHL saat digiring ke dalam penjara terkait status tersangka korupsi Impor Baja /Foto: Puspenkum Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Bos PT Meraseti Transportasi Indonesia (PT MTI), Budi Hartono Linardi atau berinisial BHL ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi impor baja, menyusul dua tersangka lainnya yakni Tahan Banurea dan Taufiq serta tersangka korporasi yang lebih dulu berstatus tersangka.

"Jaksa penyidik menetapkan BHL selaku owner/pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia (PT MLI), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis 3 Juni 2022.

BHL sendiri selain pemilik PT MLI juga pemilik PT MTI, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja

"Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022," ungkap dia.

BHL dari pemeriksaan jaksa penyidik memiliki peran dalam perkara ini yaitu, pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2021, ke enam korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka BHL.

"Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T (Taufiq) mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Sudah meninggal),"

Baca Juga: Taufiq Manajer Maraseti Tersangka Baru Korupsi Baja Impor di Kemendag, Ini Peran Terduga Pelaku

Saudara C sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Ekspor Kemendag, dimana setiap pengurusan satu Surat Penjelasan, tersangka Taufiq menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) serta tersangka Taufiq juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka Tahan Banurea di Gedung Belakang Kemendag.

"Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh tersangka BHL dan tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu, PT Waskita Karya Tbk; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT. Pertamina Gas (Pertagas)," tuturnya.

Lanjut Ketut, dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke enam korporasi.

Baca Juga: Kejagung Tahan Banurea Ke Jeruji Sel Dampak Korupsi Impor Baja, Ini Peran dan Profil Jabatannya

"Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjend Daglu Kemendag maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke enam Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki ke enam Korporasi," ungkap dia.

Selanjutnya papar Ketut setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke enam korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.

"Perbuatan ke enam korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau kerugian perekonomian negara," kata dia.

Kata Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 hari terhitung mulai 2-21 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Garap 4 Orang Jadi Saksi Korupsi Impor Baja, Pejabat Daglu Kemendag Kena Periksa

Tersangka BHL disangka melanggar, ketentuan Primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka BHL juga disangkakan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kesempatan itu juga jaksa penyidik menggarap Komisaris dan Direktur PT MTI serta staf TU Dirjend Daglu Kemendag. Adapun empat orang yang diperiksa terkait tersangka Tahan Banurea dan tersangka Taufiq, sebagai saksi yakni, berinisial W selaku Staf Tata Usaha pada Dirjend Daglu Kemendag yang diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Dirjend Daglu Kemendag.

Lalu, saksi lainnya dari pihak PT MTI berinisial DHA selaku Komisaris, diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT MLI, lalu saksi berinisial RN selaku Direktur PT MTI, diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di bagian hukum Meraseti Group.

Baca Juga: Jokowi, Tidak Perlu Impor Beras Asal Hitungannya Pasti, ini Masalah Perut

Serta berinisial RR selaku Direktur PT MTI diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti.

"Pemeriksaan keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai 2021," tandasnya.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler