Sebelum Mudik, Perhatikan Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lebaran 2022

18 April 2022, 09:00 WIB
Simak Aturan Terbaru Mudik Kereta Api Lebaran 2022 /Yusuf Ariyanto/Bagikan Berita

BERITA SUBANG - Bagi calon penumpang Kereta Api Lebaran 2022, perhatikan syarat dan aturan terbaru naik kereta api mudik lebaran 2022.

Simak penjelasan syarat dan aturan baru naik kereta api bagi calon penumpang yang akan mudik lebaran 2022 sesuai SE Nomor 39 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2022.

Berikut Syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api antar kota:

1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Asiikk.. Senin 18 April 2022, THR Bagi PNS, TNI, Polri Mulai Cair

2. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

3. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cara Daftar Online Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Tujuan 17 Kota di Sumatera dan Jawa

5. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Khusus calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.

7. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Baca Juga: DKI Jakarta dan 29 Daerah Ini Sudah Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

- Wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.

- Wajib mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

8. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

9. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, 18 April 2022: Peluang Luar Biasa Akan Datang

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi:

1. Wajib mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.

Baca Juga: Bacaan Niat Sahur Ramadan 2022 Beserta Artinya

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

6. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

8. Calon penumpang kategori anak-anak di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR/ antigen, tetapi wajib didampingi oleh orang tua.

Semua calon penumpang dengan kedua kategori perjalanan tersebut wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Demikian Syarat dan Aturan Terbaru Mudik Kereta Api Lebaran 2022.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler