Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Kapan? Info Pemerintah Sebelum Lebaran 2022, Ini Detailnya

14 April 2022, 17:52 WIB
Tunjangan sertifikasi guru cair kapan? Cek di sini /Rivan Awl Lingga/Antara

BERITA SUBANG - Tunjangan Profesi Guru, atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi sangat ditunggu para guru didik di sekolah di penjuru tanah air.

Untuk yang sudah paham, dana rutin tersebut biasanya tergabung dalam komponen gaji.

Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan profesi yang diberikan kepada para Guru didik di sekolah yang telah memiliki sertifikat kependidikan. Hal ini merupakan suatu penghargaan atas profesionalitasnya dalam melaksanakan tugasnya.

Dibayarkan tiap tiga bulan sekali, tunjangan profesi ini ditransfer  dari Pemerintah pusat melalui Pemerintah daerah langsung ke rekening para penerima manfaat.

Baca Juga: Hanya 58.140 Siswa Diterima, Hasil Seleksi SPAN PTKIN Sudah Diumumkan 14.00 WIB, Jumat 15 April 2022

Baca Juga: Cara Dapatkan Dana Bantuan PIP untuk Anak Sekolah di pip.kemdikbud.go.id, Paket A Rp450 Ribu, Paket C Rp1 Juta

Menurut Peraturan, untuk profesi guru, yang selain mendapatkan gaji, juga memperoleh tunjangan agar kesejahteraan para guru bisa tercapai.

Peraturan terkait gaji guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan di atas, gaji para guru berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Terlengkap! Kuota Prodi SPAN PTKIN 2022, Program Studi Keagamaan yang Dipasarkan pada SPAN-PTKIN

Baca Juga: Kemendikbudristek Beri Angin Segar Bagi Guru Honorer Terkait PPPK 2022

Sedangkan besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Contohnya, untuk gaji guru PNS terendah adalah pangkat golongan I-A, dan yang terendah di kisaran Rp 1,56 juta hingga 2,35 juta.

Gaji guru tertinggi adalah yang berada di golongan IV-E dengan angka di kisaran Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta.

Baca Juga: ASN, TNI, Polri, Siap-siap Dapat THR, Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja Sebelum Hari Raya

Selain gaji, ada juga tunjangan lainnya, yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Ada juga tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah.

Misalnya, TKD di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) 409/2017 tentang TKD.

Baca Juga: Lebaran 2022 ASN Boleh Mudik, Tapi dilarang Menggunakan Mobil Dinas

Merujuk pada aturan tersebut, besaran TKD yang diperoleh guru PNS DKI Jakarta ternyata bisa lebih besar dari gaji pokoknya.

Sementara itu, untuk golongan terendah yakni yang masih berstatus calon PNS (CPNS) hanya menerima TKD sebesar Rp 3,1 juta.

Guru berstatus PNS yang mendapatkan gaji tertinggi adalah golongan IVc sampai IVe yang mendapatkan Rp 6,52 juta.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler