Miris Minyak Goreng Langka Harga Menjerit, Ditemukan Ribuan Dus Migor Siap Ekspor di JICT Tanjung Priok

18 Maret 2022, 12:50 WIB
Petugas mengecek minyak goreng kemasan dalam kontainer di Terminal Tanjuk Priok /Foto: Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Miris, ditengah himpitan ekonomi masyarakat, ditimpa dengan kelangkaan minyak goreng atau migor serta kenaikan harga menjerit membuat kepanikan banyak pihak.

Kejaksaan pun menemukan satu kontainer minyak goreng kemasan siap ekspor ke luar negeri di pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis 17 Maret 2022.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pun mengecek tersebut. Ini menyusul dugaan perkara korupsi yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Ini Dia, 5 Pengusaha Kaya Raya Pebisnis Minyak Goreng di Indonesia

"Hasil pemeriksaan dilapangan tim penyelidik menemukan satu unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Kata dia, sebanyak satu kontainer minyak goreng sudah dikemas hendak di ekspor oleh PT AMJ tersebut, karena tindakan itu perusahaan tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Tak Lagi Rp14 Ribu Per Liter, Ibu Ibu Menjerit

Agar tak berpindah tempat satu kontainer berisi minyak goreng kemasan itu, jaksa penyidik minta kepada pihak Bea dan Cukai Tipe A untuk diamankan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.

"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," tuturnya.

Adapun, saat jaksa penyidik melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

Baca Juga: DPR Pertimbangkan Bentuk Pansus Minyak Goreng

"Sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler