Jangan Terpancing Harga Murah, Hati-hati Modus Jual Minyak Goreng Online

- 22 Februari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang dijual di pasaran.
Ilustrasi minyak goreng yang dijual di pasaran. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

BERITA SUBANG - Sejak 1 Februari 2022, Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yakni Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 untuk kemasan biasa, dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional.

Masyarakat dihimbau untuk waspada dengan modus penjual minyak goreng murah yang banyak dipasarkan secara online. Satgas Pangan Polri menekankan pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan setelah Satgas Pangan Polri menerima banyak pengaduan dari ibu-ibu terkait modus penipuan minyak goreng dijual murah secara online.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Bersiap ke Mana di 2024, DKI Satu atau Jawa Barat ? Ini Jawaban

"Saya sampaikan saran ada masukan banyak ke kami, adanya ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah, jadi kasih uang muka tapi barang tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari Antara, Selasa, 22 Februari 2022.

"Jadi jangan terpancing harga murah," ujar Whisnu.

Whisnu menjelaskan pelaku penipuan menggunakan modus memasarkan minyak goreng melalui media online dengan harga jual lebih murah dibanding HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat diminta jangan terpancing untuk melakukan pemesanan dan mengirimkan uang. Setelah dikirim, ternyata minyak goreng tak dikirim.

"Kami sudah sampaikan jangan terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim dan barang tidak ada," kata Whisnu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x