Kejagung Bidik Oknum Jendral TNI Di Kasus Satelit Kemhan, Ini Surat Keputusan Jaksa Agung

13 Maret 2022, 15:21 WIB
Jampidmil Laksamana Muda Anwar Saadi saat menerima kunjungan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Kejagung /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung atau Kejagung akan membidik oknum Jendral TNI dan sipil yang diduga ikut terlibat dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012 sampai 2021.

Jaksa Agung Burhanuddin pun telah resmi menandatangani Surat Keputusan Nomor 69 Tahun 2022 pada 10 Maret 2022, tentang pembentukan tim penyidik koneksitas untuk menelisik oknum TNI dan sipil terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT.

"Adapun tim penyidik koneksitas berjumlah 45 orang dari unsur Kejaksaan yakni penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer," ucap Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Jampidmil Diminta Bentuk Tim Koneksitas Tentukan Tersangka Dari Oknum TNI Pada Korupsi Satelit Kemhan

Kata dia, setelah Keputusan Jaksa Agung dikeluarkan, tim penyidik koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya.

"Kemudian, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," ucap Ketut Sumedana.

Sebelumnya Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang saksi terkait penyidikan perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemhan mereka adalah Arifin Wiguna alias AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

Baca Juga: Febrie Ardiansyah Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Hasil Gelar Perkara Satelit Orbit Kemenhan

Kemudian, Surya Cipta Witoelar alias SCW selaku konsultan teknologi yang juga mantan Direktur Utama PT DNK Tahun 2016-2020), serta warga negara asing diketahui berkebangsaan Amerika berinisial TAVDH yang bernama Thomas Van Der Hayden.
TAVDH (swasta).

Keputusan tersebut kata dia dikeluarkan pada 18 Februari 2022 untuk enam bulan, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia.

Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi satelit slot orbit diantaranya pihak sipil yakni mantan Menkominfo Rudiantara.

Pasalnya saat menjabat Menkominfo Rudiantara diduga mengetahui proyek pengadaan tersebut, sebab Kemenkominfo pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat BT.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan terhadap Rudiantara dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT tersebut.

Sebelumnya pada Senin 7 Februari 2022, jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang mantan jenderal TNI. Diantaranya Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kemhan.

Pemeriksaannya terkait keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited.

Kemudian diperiksa juga Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. L, M.Sc. selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kemhan.

Pemeriksaan terkait proses penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Dalam kasus ini jaksa penyidik gedung bundar telah menemukan dua unsur dalam proyek satelit orbit itu, yakni sewa satelit dan kedua yakni pengadaan ground segment, diduga dampak kerugian negara ditaksir mencapai Rp515 miliar atau setengah triliun lebih.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler