6 Penyebab Guru ASN Gagal Dapat Sertifikasi Atau Tunjangan Profesi Guru 2022

13 Maret 2022, 10:02 WIB
Gegara Hal ini Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair di Bulan Maret 2022, Salah Satunya NUPTK Tidak Valid /Rivan Awl Lingga/Antara

BERITA SUBANG - Proses pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Tahun 2022 mulai dicairkan pada bulan Maret ini.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek.

Jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Tahun 2022 tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tenang, Guru ASN yang Belum Sertifikasi Juga Akan Dapat Tunjangan Khusus

Permendikbud tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Adapun jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu terdiri dari Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Namun ternyata tunjangan tersebut bisa gagal cair atau bahkan dihentikan bagi 6 golongan guru.

Hal itu tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16 bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Berikut 3 Kriteria Penerima TPG 2022

1. Meninggal dunia;

2. Mencapai batas usia pensiun;

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

5. Mendapat tugas belajar; dan/atau

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: BMKG Ralat Kekuatan Gempa Banten Jadi Magnitudo 5,1

Sementara itu, ketentuan penghentian dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah sebagai berikut:

1. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.

2. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.

3. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

Demikian 6 penyebab guru ASN gagal mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah.***

 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler