Menag Yaqut Cholil: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

12 Maret 2022, 18:50 WIB
Menag Yaqut Cholil: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi /Foto kemenag/

BERITA SUBANG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa  label halal kini dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan tidak lagi menjadi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menag) Yaqut Cholil juga memastikan bahwa logo baru tersebut akan diterapkan bertahap secara nasional.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Label Halal BPJPH Kemenag Berlaku Nasional

Berikut ini kutipan lengkap Menag melalui Instagram resminya :

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Bukan MUI, Label Halal Kini Dikelola oleh BPJPH Kemenag

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru.

Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler