Jamintel Amir Yanto Cekal 9 Orang Disinyalir Tersandung Dugaan Korupsi Kawasan Berikat KITE

8 Maret 2022, 17:02 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto /Foto: beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dibawah komando Amir Yanto menerbitkan surat pencegahan ke luar wilayah Indonesia atau cekal terhadap sembilan orang yang disinyalir tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 - 2021.

Mereka yang dicekal tersebut adalah dari Kantor Bea Cukai, PNS dan Swasta, yang surat pencekalan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung melalui Jamintel Amir Yanto.

Namun nama lengkap kepada sembilan orang yang masuk daftar cekal itu, masih disembunyikan tim jaksa penyidik, dan hanya mengunakan nama inisial.

Baca Juga: Kejagung Diminta Cekal Thomas Van Der Heyden Diduga Terlibat Korupsi Satelit Kemhan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap sembilan orang itu untuk kepentingan penyidikan, dan diberlakukan selama enam bulan dan akan diperpanjang enam bulan berikutnya, sejak terhitung Senin 7 Maret 2022.

"Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," terang Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Adapun sembilan orang yang dicegah ke luar negeri sejak tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam perkara pidana dugaan korupsi, atas nama inisial LGH seorang wiraswasta selaku Direktur PT. Eldin Citra, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022.

Baca Juga: Terima Laporan Ratusan Kasus, Amir Yanto Ungkap Hasil Operasi Intelijen Kejagung Terkait Tanah

Kemudian berinisial SWE sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-18/D/Dip.4/03/2022.

Lalu, atas nama inisial H seorang ASN pada Dirjen Bea Cukai, berdada keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-19/D/Dip.4/03/2022.

Ada juga inisial nama MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia, surat pencekalan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-20/D/Dip.4/03/2022.

Kemudian inisial MNEY seorang Karyawan Swasta, surat pencekalan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-21/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

Baca Juga: Jamintel Terbitkan Surat Pencekalan Terhadap Tiga Saksi Korupsi Satelit Kemhan, Termasuk Warga Amerika

Serta inisial PS mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, surat cekal Nomor: KEP-22/D/Dip.4/03/2022.

Serta ada juga atas nama ZM bin G seorang karyawan Swasta selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari.

Cekal juga diarahkan kepada JS selaku karyawan swasta yang menjabat sebagai Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia dengan surat cekal berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-24/D/Dip.4/03/2022.

Serta pencekalan terhadap inisial TS seorang wiraswasta selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler