BERITA SUBANG - Penyaluran Anggaran Program Indonesia Pintar yang tersalur melalui dana PIP Tahun 2022 dalam beberapa kriteria tertentu gagal cair kepada siswa SD, SMP dan SMA.
Bagi para penerima yang sebelumnya telah mendapat dana PIP, silahkan cek keikut-sertaan kalian melalui tautan atau link yang tersededia pada artikel ini.
Ada sepuluh kriteria siswa SD, SMP, dan SMA yang gagal menerima dana PIP 2022 bagi para siswa yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP.
Sejatinya, pemerintah masih tetap melanjutkan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud di Tahun 2022, namun dari semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP.
Ada 10 kriteria golongan siswa SD, SMP, SMA yang gagal menerima dana PIP.
Oleh karena itu bagi para siswa sekolah yang belum menerima bantuan dana PIP disarankan segera untuk mengecek di KLIK DI SINI
Silahkan klik tautan atau link di atas, apakah nama kalian masih terdaftar sebagai penerima dana PIP sehingga berhak mencairkan dana PIP Tahun 2022 untuk SD, SMP dan SMA.
Silahkan simak 10 kriteria siswa SD-SMA yang gagal menerima dana PIP 2022 ini, yaitu:
- 1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- 2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- 3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- 4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
- 5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
- 6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
- 7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
- 8. Peserta didik yang putus sekolah
- 9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
- 10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP
Baca Juga: Maaf Dana PIP 2022 Akan Gagal Cair untuk Siswa SD, SMP dan SMA yang Masuk dalam Kriteria Ini
Sebaliknya, bagi siswa yang masuk dalam kriteria penerima Dana PIP, pemerintah tetap melanjutkan bantuan bagi para siswa.
Berikut ini rincian besaran bantuan dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, dan SMA:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun;
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun;
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Bagi kalian yang penasaran apakah masih berhak mendapat bantuan PIP 2022, silahkan cek tautan atau link di bawah ini:
Demikian informasi terkait PIP 2022, semoga bermanfaat.***