Tokoh Masyarakat Papua Laporkan Surat Eksekusi di Duga Palsu ke Bareskrim

26 November 2021, 19:44 WIB
Yorim Endama dari Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo melapor dugaan surat palsu ke Bareskrim Mabes Polri /Foto: beritasubang.com/Edward

BERITA SUBANG - Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2020-2021 mencurigai terbitnya surat perintah eksekusi terhadap Erdi Dabi yang diduga palsu dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum lainnya Kejaksaan Agung.

Yorim Endama selaku Ketua Tim Investigasi Pilkada Yalimo mengatakan pihaknya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan surat palsu perihal perintah pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

"Kami melaporkan surat perintah pelaksanaan eksekusi terhadap Erdi Dabi dari Kejaksaan Agung itu agar di telisik kebenarannya oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan uji forensik, karena kami menduga ini surat palsu," ucap Yorim saat ditemui wartawan diusai melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Kejagung Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Oknum Jaksa Nakal dari Kejati Papua

Yorim mencurigai surat perintah pelaksanaan eksekusi itu diduga palsu karena ada keanehan pada surat tersebut, pertama kalau kami periksa surat ini ditujukan kepada yang terhormat Kepala Kejati Papua, namun diakhir surat untuk tembusan ada tertulis ditujukan juga kepada Kepala Kejati Papua, itu kelemahan pertama.

"Kelemahan yang kedua adalah ini Yudi Handono bagian akhir tertulis tangan, ketiga adalah tanda tangan ini kami tanyakan kepada Kepala Kejati Papua yang menyatakan bahwa tanda tangan Yudi Handono yang asli dengan yang ini beda," urai dia yang didampingi tokoh masyarkat adat Yalimo dan Kuasa Hukum.

Keempat lanjut dia adalah pada lambang stempel yang dipakai di duga surat palsu itu adalah burung Garuda sedangkan surat asli biasanya stempel atau cap pada tanda tangan seorang pimpinan kejaksaan yang asli lambangnya pakai timbangan.

"Kemudian masyarakat yang mengadu ke Kejaksaan Agung RI masyarakat mengatas namakan LSM anti Korupsi, sedangkan kasus yang dihadapi Pak Erdi Dabi Itu tidak sama," urainya.

Baca Juga: Dugaan Jaksa Agung Masuk Angin Atasi Oknum Jaksa Nakal di Kejati Papua, LBH: Marwah Kejaksaan Jangan Dirusak!

Padahal itu kata Yorim, bahwa Erdi Dabi sudah bebas secara hukum, namun dengan surat palsu ini, Erdi Dabi dimasukan ke penjara kembali dengan sebuah kepentingan, dan anehnya setelah itu kasusnya naik kembali dengan dugaan surat pulsa ini.

"Jadi, dengan surat palsu ini menjadi inti permasalahan yang ada di Yalimo ini," ucapnya.

Yorim mencurigai bahwa dugaan surat palsu ini diduga ada permainan kelompok kepentingan dari elit parpol di kabupaten tersebut.

"Oleh sebab itu kami menyatakan bahwa surat ini tidak asli, dan dinyatakan palsu. Kemudian sempat ada pernyataan dari Kejati, (surat) ini dinyatakan palsu, meski memang kita belum periksa melalui forensik," ungkap dia.

Baca Juga: Polri Mengirimkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke Papua dala Rangka PON XX 2021

Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan surat ini ke Kejaksaan Agung, namun belum jawaban. Jadi tujuan ke Bareskrim pihaknya mengadu atas dugaan pemalsuan surat palsu.

"Surat palsu ini sementara masih dugaan surat palsu, karena belum diperiksa oleh Polisi tim forensik, karena yang berhak menentukan surat ini palsu atau tidak adalah Kepolisian setelah di forensik," tandasnya.

Untuk diketahui Erdi Dabi merupakan calon peserta Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, namun dirinya tersandung kasus hukum pada pidana umum. Erdi Dabi pun berstatus tersangka dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten setempat.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler