Kasus Jiwasraya Hakim Minta Pemilik Saham Publik Hanson Untuk Lakukan Mediasi

9 November 2021, 22:25 WIB
Suasana sidang gugatan PMH para pemegang saham publik PT Hanson Internasional Tbk /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Majelis Hakim pada gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan para pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX) memfasilitasi agar para penggugat dan tergugat melakukan mediasi dengan pihak tergugat yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku tergugat I dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tergugat II, ikut turut tergugat Kejaksaan Agung.

Persidangan yang cukup singkat itu berlangsung bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 9 November 2021.

Gugatan ini menyusul atas kasus Jiwasraya dengan menghukum Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson yang seluruh asetnya disita oleh Kejaksaan.

Adapun persidangan itu para tergugat yang hadir menyerahkan berkas perkara dan sekaligus pemeriksaan berkas dari para tergugat.

"Hasil sidang kali ini Ketua Majelis Hakim menfasilitasi mediasi antara pihak Penggugat (Pemegang Saham Publik MYRX) dan tergugat (BEI, OJK, Kejagung)," kata kuasa hukum penggugat Tony Roland Tambunan.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Pemilik Saham Publik Hanson Gugat BEI dan OJK Rp7,9 T

Dijelaskanya selaku mediator ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari tergugat dan penggugat yang ditentukan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Joni Kondolele selaku Hakim.

"Agenda mediasi dilaksanakan pada Selasa 16 November 2021, Jam 09.00 WIB di Ruang Mediasi PN Jakarta Selatan," ujar Tony.

Adapun dijelaskan Tony bahwa proses mediasi ini diharapkan ada titik temu untuk proses Open Suspend, karena dalam kasus ini pemegang saham publik MYRX tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Benny Tjokrosaputro.

"Jadi diharapkan proses open suspend MYRX ini bisa segera dilakukan," singkatnya.

Baca Juga: Hakim Menangkan Tim Jaksa Febrie Penyidik Jampidsus Atas Gugatan Penyitaan Hotel Brother Inn di Kasus Asabri

Dalam mediasi nanti diminta para pemegang saham publik MYRX yang masuk dalam 170 daftar nama penggugat hadir, dan untuk yang lain tetap hadir sebagai bentuk dukungan dalam proses mediasi

"Proses mediasi dibatasi waktunya maksimal selama 1 bulan, apabila dalam waktu 1 bulan belum ada titik temu maka akan dilakukan sidang lanjutan," tuturnya.

Dalam gugatannya meminta saham MYRX untuk segera open suspend, karena kerugian sita aset sebesar Rp7,9 triliun merupakan aset milik pemegang saham publik MYRX PT Hanson International Tbk yang notabene aset tersebut milik pemegang saham publik MYRX.

Adapun para penggugat dalam pokok perkara gugatannya, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada para penggugat dengan rincian, kerugian materil sebesar Rp2.981.497.882.500, dan kerugian imateriil sebesar Rp5 trilun.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler