Bupati Kuansing Andi Putra Dijebloskan ke Penjara KPK, Terpisah Dengan Sudarso

21 Oktober 2021, 12:21 WIB
Profil Andi Putra, Bupati Kuansing yang jadi tersangka korupsi kasus suap perizinan perkebunan. /ANTARA FOTO/ Rony Muharrman

BERITA SUBANG - Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Andi Putra bersama Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah diboyong tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Riau, pada Rabu 20 Oktober 2021.

Setibanya di Gedung KPK Andi Putra dan Sudarso diperiksa lebih dulu oleh penyidik sebagai tersangka atas dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten tersebut, sebelum akhirnya bermalam di penjara selama 20 hari kedepan.

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: KPK Jadikan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Izin HGU, Ini Kronologisnya

Sebelumnya KPK telah membeberkan kronologis perkara suap yang menyeret kedua tersangka itu, dari hasil operasi tangkap tangan pada Selasa 19 Oktober 2021, namun tersangka Andi Putra masih proses pemeriksaan di Mapolda Riau.

Penahanan kedua tersangka dilakukan terpisah, kemungkinan agar kedua tersangka tidak saling berkomunikasi, selama 20 hari kedepan sejak 20 Oktober-7 November 2021. Andi Putra dimasukan ke penjara pada Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021, awalnya tim penyidik KPK saat melakukan OTT menangkap delapan orang.

Mereka adalah Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, dan Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini tim KPK menemukan bukti dan petunjuk Penyerahan uang sebesar Rp500 juta dan Rp80,9 juta dan juga ada mata uang asing US 1680 dollar Singapura," kata Lili.

Untuk tanda jadi sesuai kesepakatan pada September 2021, pada tahap pertama Sudarso memberikan uang sebesar Rp500 juta ke Andi Putra. Kemudian pada 18 Oktober 2021, Sudarso memberikan lagi uang sekitar Rp200 juta.

Menurut Lili uang itu diduga untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan izin HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024.

"Jadi, salah satu persyaratan untuk kembali perpanjangan izin HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan," papar dia.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra Digarap KPK Pasca OTT Pejabat Pemkab

Lili Pintauli menjelaskan lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujarnya lagi.

Selanjutnya, disebutkan Lili dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Sang Bupati Kuansing sempat menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkap Lili.

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Pinangki Ke Lapas Wanita Tangerang Pasca Putusan 4 Tahun Penjara Oleh PT DKI

Akibat perbuatan kedua tersangka itu, KPK menjerat Andi Putra sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Sedangkan, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler