Fadil Zumhana Tegaskan Jajaran Jaksa Tak Jadikan Perkara Komoditas Dagangan

24 September 2021, 22:30 WIB
Jampidum Fadil Zumhana minta jajaran jaksa dibawah untuk tidak mainkan perkara /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana perintahkan jajaran Jaksa untuk menjaga profesionalisme dan integritas, jaksa diminta untuk tidak jadikan perkara sebagai komoditas dagangan, jangan jual kehormatan harga diri demi uang, dan laksanakan tugas penegakan hukum dengan tegas namun humanis.

“Jangan jadikan perkara perdata menjadi perkara pidana karena adanya pesanan, Jaksa jangan menjadi buldoser orang lain, pelajari dengan cermat dan teliti berkas perkara,” tegas Fadil Zumhana dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 24 September 2021.

Fadil Zumhana minta kepada para Direktur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional, dan berpegang pada SOP yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jampidum Ultimatum Jajarannya Bermain Perkara, Pedoman Restoratif Justice dan Narkoba Jadi Pegangan

"Seluruh penanganan perkara agar selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP)," ungkapnya.

Fadil Zumhana juga meminta kepada jajaran pimpinan wilayah provinsi dan satuan kerja dibawahnya di kabupaten kota se-Indonesia harus menjadi role model, yang melaksanakan SOP sesuai tupoksinya masing-masing.

"Berikan contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan perkara, dalam bentuk apapun," ungkapnya.

Fadil Zumhana menekankan organisasi kejaksaan harus bergerak secara dinamis, selalu lakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh Kepala Kejati kepada Wakil Kepala Kejati bukan berarti pendelegasian tanggung jawab, karena bila ada permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada Kepala Kejati," tuturnya.

Ditegaskan dia, tegakkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih namun dengan tetap mengedepankan hati nurani. Bila perkara memang tidak bisa dinyatakan lengkap, harus tetap tegas menyatakan perkara tersebut tidak bisa dinyatakan lengkap, demikian pula sebaliknya.

"Bila memang harus dikembalikan dan diberi petunjuk, beri petunjuk P.18 dan P.19. Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komperehensif dan profesional,” kata Fadil Zumhana.

Dia juga menghimbau ke para Kepala Kejati dan seluruh jajaran Kejaksaan agar menggunakan mekanisme penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (RJ) secara profesional sesuai pedoman yang ada.

"Para Kepala Kejari agar secara aktif mendorong perkara yang tidak layak disidangkan berdasarkan hati nurani untuk dihentikan melalui keadilan restoratif. Jaga integritas dan nama baik institusi, keluarga dan diri pribadi," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler