Kronologi Sengketa Tanah Garapan Rocky Gerung Vs Sentul City

11 September 2021, 11:06 WIB
Rocky Gerung /instagram/@rocky_gedung/

BERITA SUBANG - Sengketa lahan antara Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk semakin memanas.

Saling klaim kepemilikan tanah dan bangunan seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, hingga kini belum mencapai kata sepakat.

Rocky Gerung secara phisik menguasai lahan tersebut yang kini telah berdiri menjadi rumahnya sekaligus tempat singgah bagi semua kalangan mulai dari aktivitas lingkungan hingga pejabat pejabat pemerintah

Sementara itu, Sentul City Tbk mengklaim tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan BPN.

Sentul City Tbk telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky. Isinya pihak Sentul City Tbk meminta Rocky Gerung untuk mengosongkan tanah tersebut dalam 7x24 jam.

Baca Juga: Rocky Gerung Bakal Gugat Sentul City Rp1 T Terkait Sengketa Lahan

Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky Gerung mempertanyakan SHGB yang dimiliki oleh SC. Pasalnya Selama 12 tahun, Rocky Gerung menguasai fisik lahan tersebut dan selama tidak pernah ada klaim kepemilikan apapun.

Terkait penguasaan lahan dan kepemilikan oleh lahan oleh Rocky Gerung berikut ini kronologi yang disampaikan oleh Haris Azhar:

Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 pada 1 Juni 2009.

Ketika melakukan pembelian, serah terima dan oper alih garapan turut hadir Ketua RT 02 bernama Jaya dan Ketua RW 11 bernama Ending serta ditandatangani oleh Didin Saepudin selaku Kadus V Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat.

Menurut Haris, Andi Junaedi saat itu membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang di jual kepada Rocky Gerung.

Melengkapi dokumen tersebut juga ada Surat Keterangan Terdaftar dari Kelurahan Bojong Koneng yang dinyatakan oleh Kepala Desa Bojong Koneng yakni Acep Supriyatna.

Pada 21 Juni 2009 Rocky Gerung menyerahkan surat tanda terima kepada Andi Junaidi. Dalam serah terima itu, Andi Junaedi menerima uang sebesar Rp13.500.000 dari Rocky Gerung.
Diserahterimakan kuitansi penerimaan uang muka dari Rocky Gerung sebanyak Rp20 juta kepada Andi Junaedi.

Pada 2 Januari 2020 Rocky Gerung melakukan pembayaran PBB dengan letak objek tanah pada kampung batu RT 002 RW 011 Desa Bojong koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 800 M2 adalah sebesar Rp82.400.

Hanya saja, setelah melakukan kewajibannya sebagai warga Negara membayar PBB, pada 28 Juni 2021, Rocky Gerung menerima somasi pertama dari PT Sentul City Tbk.

Baca Juga: Rocky Gerung Akuinya Lahan Miliknya Dulu Tanah Garapan

Berikut isi somasi PT Sentul City Tbk :

Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2021PT Sentul City Tbk menyurati masyarakat di Bojong Koneng untuk menggelar pertemuan terkait dengan somasi tersebut.

Warga bersama perangkat desa Kelurahan Bojong Koneng bertemu dengan pihak dari PT Sentul City Tbk, Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ditunjukkan luas wilayah ataupun peta wilayah kepemilikan tanah yang di akui oleh PT Sentul City Tbk.

Dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Sentul City Tbk, bersama dengan warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2021 Somasi kedua dilayangkan ke Rocky Gerung dengan poin yang sama.

Menanggapi somasi itu, pada 10 Agustus 2021Rocky Gerung melalui kuasanya hukumnya Lokataru membalas somasi PT Sentul City Tbk.

Berikut isinya:

Bahwa Rocky Gerung merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.

Bahwa sebelum Rocky Gerung menguasai tanah tersebut, sudah terdapat warga lain yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960.

Adapun penguasa fisik sebelumnya adalah Bapak H. Andi Junaedi yang menggarap tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya.

Bahwa rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Bahwa selain itu, Rocky Gerung juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800M2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan.

Bahwa kemudian Rocky Gerung memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.

Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Klien kami merupakan penguasa fisik dan penggarap tanah dan bangunan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Bahwa baru pada tahun 2021 PT Sentul City, Tbk mengeklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada Klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Kemudian kami selaku kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi dengan Pihak PT Sentul City, Tbk

Rocky Gerung pada 23 Agustus 2021 juga memberikan atas somasi kedua dilayangkan. Poin yang disampaikan sama dengan jawaban somasi pertama.

Sayangnya, pada 6 September 2021 PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler