Kejagung Periksa Executive Vice President PLN Di Korupsi Transmisi 275 KV Kiliranjao Payakumbuh

31 Agustus 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi: Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. /Foto: Antara.

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung secara maraton terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao - Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017 dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dari karyawan hingga para pejabatnya.

Kali ini jaksa penyidik gedung bundar Kejagung memeriksa saksi berinisial MR selaku Executive Vice President (EVP) Pelayanan Human Capital PT. PLN (Persero).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan pemeriksaan terhadap saksi MR terkait dengan penerapan rekomendasi Satuan Pengawasan Intern (SPI).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017," tutur Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Sebelumnya pada 26 Agustus 2021 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial S selaku koordinator Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh pada PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara.

Kemudian pada 25 Agustus 2021 lalu, jaksa penyidik memeriksa saksi berinisial PEP, DW, dan N, ketiganya selaku Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh.

"Pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh," tuturnya.

Setelah jaksa penyidik gedung bundar memeriksa Executive Vice Presiden, nampaknya proses penyidikan bakal mengarah kepara mantan Direksi PLN di era Sofyan Basir, dalam kasus ini. Pasalnya sejak dilakukan penyidikan kasus ini, Direksi di era itu sama sekali belum tersentuh, sehingga muncul kesan dugaan bahwa hanya bakal jajaran di wilayah PLN UIP Medan yang dikorbankan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jaksa Bidik Tersangka Korupsi Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Payakumbuh

Indonesia Audit Watch (IAW) mengapresiasi pemeriksaan terhadap executive vice president, ini nampaknya adalah buah karya dari konsolidasi jajaran pimpinan Pidsus Kejagung sebab sudah mulai terlihat bahwa pemeriksaan nampaknya bakal mengarah ke mantan direksi era Sofyan Basir. 

Buah karya itu dilakukan agar proses penyidikan tidak tercerai berai, dan tidak terjadi terdistorsi sehingga konstruksi hukum dalam kasus ini utuh. Jaksa penyidik paham hal itu,  seperti saat menyidik kasus Jiwasraya, meski sempat nama Kejagung goyah.

"Dimana dugaan tindak pidana korupsi itu tidak serta merta atau bisa dilakukan oleh segelintir oknum karyawan tanpa ada sistem yang rapuh. Kami menyarankan, kepada penyidik agar semakin lebih fokus memeriksa pada arus kas PT PLN Persero pada periode tahun itu," kata Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar.

IAW menilai karena Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan, tentang tata kelola keuangan itu ada pada jajaran direksi. Jadi, jika terjadi penata kelolaan arus keuangan yang salah, lalu ada timbul dugaan seperti kasus yang disidik saat ini maka cenderung akan memudahkan oknum individu dilingkup PT PLN menyimpangkan atau mengkorupsi anggaran tersebut.

"Sinyalemen kami bahwa arus kas di PT PLN pada tahun yang dimaksud oleh jaksa penyidik itu, yaitu selama dua tahun. Diduga telah terjadi ketidaknormalan atau ketidaklaziman tata kelola keuangan perusahaan sebab dilakukan dengan tidak baik atau tidak patuh aturan, itu bisa diperiksa penyidik bagaimana arus kas dari Kantor Pusat PLN mengalir ke kantor wilayah PLN di Sumatera Utara tepatnya di Medan sampai ke Sumatera Barat," tuturnya.

Dengan menelisik aliran kas itu, lanjut Junisab akan terlihat bahwa aliran dari rekening perusahaan bisa saja diduga singgah ke rekening oknum individu karyawan yang mengarah kepada tindak pidana tersebut.

"Jadi, arus kas ini yang memberi peluang sangat besar terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu, seyogyanya penyidik ideal meriksa aliran arus kas itu, sebelum menentukan siapa tersangka," kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Sebab, lanjut Junisab kalau penyidik sudah menentukan tersangka, tapi tanpa dapat membuktikan arus kas itu, maka cenderung  tersangka yang akan dituntut akan mudah berkelit di pengadilan.

"Tapi dengan membuktikan arus uang dari pusat hingga ke wilayah hingga sampai  kepelaksana proyek itu maka tersangka tersebut tidak bisa berkilah atau berdalih bahwa uang yang diterima dari PT PLN bukan untuk pribadi, tapi ke proyek tersebut," tandas Junisab.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler