Biodata Pendeta Saifuddin Ibrahim, di 2017 Ditangkap Karena Kasus Ujaran Kebencian, Menghina Nabi Muhammad SAW

30 Agustus 2021, 17:09 WIB
Cek biodata Saifuddin Ibrahim di sini /Thumbnail Kanal Youtube Yusuf Manubulu, (terlihat pada 30 Agustus 2021 pukul 17.10 WIB)/

BERITA SUBANG - Berikut biodata pendeta Saifuddin Ibrahim, yang di tahun 2017 pernah ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian.

Pendeta Saifuddin Ibrahim menanggapi kasus penistaan agama yang harus dihadapi oleh Youtuber Muhammad Kace.

Pendeta yang menurut rekam jejaknya di 2017 pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian ini menyebutkan ada kekuatan besar di balik kasus penistaan agama Muhammad Kace, sehingga percuma mengerahkan pengacara handal sekalipun.

"Sama aja dengan kasus saya dulu itu, dibelakang layar itu ada kekuatan bintang," demikian ungkap Pendeta Saifuddin Ibrahim pada acara live dikanal YouTube Yusuf Manubulu Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Murka, Minta Polri Selidiki Tayangan Video Saifuddin Ibrahim yang Timbulkan Kegaduhan

Berikut biodata pendeta Saifuddin Ibrahim:

Nama lahir: Saifuddin Ibrahim

Agama: Kristen

Nama sekarang: Abraham Ben Moses

Nama lain: Pendeta Saifuddin Ibrahim

Tempat, tanggal lahir: Bima, Nusa Tenggara Barat, 26 Oktober 1965

Pendidikan: Universitas Muhammadiyah Surakarta Fakultas Ushuluddin

Diketahui pendeta Saifuddin Ibrahim berpindah agama ke Kristen pada tahun 2006, ia menikah di Jepara, serta memiliki empat anak.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kerja Sama dengan Legal Attache FBI Selidiki Saifuddin Ibrahim di AS, Terakhir Klaim Ada di LA

Kasus ujaran kebencian di 2017

Pendeta Saifuddin Ibrahim ditangkap polisi pada 5 Desember 2017, atas kasus ujaran kebencian.

Pendeta Saifuddin pernah dijatuhkan vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang hari pada 7 Mei 2018 akibat penghina Nabi Muhammad SAW.

Selain hukuman penjara, Pendeta Saifuddin juga didenda Rp 50 juta atau jika denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan penjara.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Tidak Kenal Saifuddin Ibrahim

Pengadilan, kala itu, memutuskan Pendeta Saifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja, menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu, kelompok, masyarakat atau masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

Perbuatan Pendeta Saifuddin oleh Pengadilan Negeri Tangerang diputuskan telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE. Putusan hakim tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Pendeta Saifuddin menunjuk lebih dari lima penasihat hukum untuk mendampinginya.

Kasus Pendeta Saifuddin berawal pada 26 November 2017, ketika penyidik polisi menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim yang mengunggah konten bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam.

Tak lama berselang, anggota Bareskrim menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah.

Ujaran kebencian yang dianggap menistakan agama Islam antara lain mengatakan Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran dan ia mengklaim sebagai kiai yang hafal Al-Quran.

Baca berita terkini BeritaSubang.com, portal berita dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network, melalui Google News, lebih mudah, dan cepat.

***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler