CPNS 2021 di Kemlu Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Jadwal Lihat Di Sini Berikut TOEFL Bahasa Asing

7 Juli 2021, 10:07 WIB
Rekrutmen CPNS 2021 Kemenlu dilakukan serentak secara online. /Tangkapan layar dari website e-cpns.kemlu.go.id/

BERITA SUBANG - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberi kesempatan kepada generasi muda yang berusia maksimal 35 tahun tamatan sarjana untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 di kementerian yang berhubungan dengan negara-negara luar itu.

Adapun jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi formasi Kemlu menyediakan 295 orang untuk jabatan Fungsional Diplomat, sedangkan untuk jabatan pelaksana sebanyak 37 orang.

Ada 10 unit kerja yang membutuhkan, untuk dialokasikan penempatan bagi mereka yang lulus dalam seleksi tersebut, yakni;
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
9. Inspektorat Jenderal
10. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan

Adapun Penata Kanselerai, dan Pranata Informasi Diplomatik merupakan jabatan core business Kemenlu dan termasuk kategori Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan pola mutasi di dalam negeri dan di luar negeri.

Sedangkan jabatan selain core business tersebut merupakan jabatan supporting dan technical supporting dengan pola mutasi di dalam negeri. Keterangan lebih lanjut mengenai definisi, kedudukan, dan status jabatan-jabatan dapat dilihat di https://e-cpns.kemlu.go.id/

Namun seleksi pengunaan bahasa asing di Kemenlu lebih dominan melalui Penilaian seleksi kompetensi bidang (SKB) tes substansi jabatan didasarkan kepada jumlah nilai yang didapatkan dalam menjawab soal-soal terkait substansi masing-masing jabatan pada sistem CAT BKN, cek disini:

https://e-cpns.kemlu.go.id/pengumuman/

Jumlah nilai tersebut akan diberikan bobot nilai sebesar 70 persen, kecuali nilai untuk pelamar jabatan Penata Kanselerai dan Pranata Informasi Diplomatik akan diberikan bobot nilai sebesar 50 persen.

Penilaian seleksi kompetensi bidang (SKB) tes kemampuan bahasa asing didasarkan pada nilai sesuai jabatannya. Untuk jabatan fungsional Diplomat Skor TOEFL atau yang setara untuk bahasa asing lainnya (N) ≥ 550 = lulus, sedangkan N ≥ 549 = gugur.

Sedangkan untuk Putra/Putri Papua dan Papua Barat Skor TOEFL atau yang setara untuk bahasa asing lainnya (N) ≥ 475 = lulus, sedangkan N ≥ 574 = gugur.

Sedangkan untuk Penata Kanselerai dengan skor TOEFL atau yang setara untuk bahasa asing lainnya (N) ≥ 475 = 100, sedangkan pranata Informasi Diplomatik 450 ≥ N ≤ 474 = 50

Keterangan : Nilai yang diperoleh akan
diberikan bobot nilai sebesar 20 persen.

f. Penilaian seleksi kompetensi bidang (SKB) tes esai dan wawancara substansi didasarkan pada penilaian panelis wawancara terkait dengan penguasaan substansi tugas dan jabatan, kemampuan bahasa, integritas dan etika, penampilan dan postur, perilaku dan sikap, dan motivasi serta bakat. Jumlah nilai tersebut akan diberikan bobot nilai sebesar 30 persen.

g. Nilai akhir SKB adalah jumlah nilai yang telah di bobot pada tiap tahapan sesuai butir 4d, 4e (khusus jabatan Penata Kanselerai dan Pranata Informasi Diplomatik), dan 4f akan  diberikan bobot nilai sebesar 60 persen.

Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman
https://sscasn.bkn.go.id atau website Kemenlu.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler