Ahok Cabut Fasilitas Kartu Kredit Pertamina, Begini dalam Pandangan Islam

17 Juni 2021, 12:31 WIB
Ahok menerapkan kebijakan mencabut fasilitas kartu kredit untuk jajaran PT. Pertamina. /Dok. Instagram @basukibtp/

BERITA SUBANG - Basuki Tjahaja Purnama atau lebih sering di sapa Ahok viral dalam trending topic sejak Rabu, 16 Juni 2021.

Viralnya Ahok ini disebabkan oleh kebijakan-nya mencabut fasilitas kartu kredit bagi jajaran PT. Pertamina, dengan alasan efisiensi dan kehawatiran digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan.

Selaku Komisaris PT. Pertamina, Ahok mengungkapkan bahwa dia mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan batas nominal 30 miliar rupiah.

Bertentangan dengan tanggapan Ahok, staf kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada limit kartu kredit lebih dari 50 juta rupiah.

Baca Juga: Emrus Tawarkan Novel Baswedan dkk Mengundurkan Diri atau Tarik Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Pekerja BUMN

Namun terlepas dari semua hal itu, pandangan Islam terhadap kartu kredit tentunya juga menarik untuk disimak.

Kartu kredit hanyalah sebutan untuk kartu yang menjadi alat pembayaran pembelanjaan non-tunai yang dibayarkan oleh pemilik kartu. Pemilik kartu kemudian akan membayar secara angsuran kepada bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut.

Dalam buku Harta Haram Muamalah Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi MA selaku Pakar Fikih Muamalat Kontemporer menjelaskan: Jual beli kredit adalah transaksi jual beli dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai, serta pembeli melunasi kewajibannya dengan cara angsuran tertentu dalam waktu tertentu.

Hakikat pembelian barang dengan cara kredit adah membeli barang dengan cara berhutang, sedangkan hutang tidak dianjurkan dalam syariat Islam kecuali betul-betul untuk kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Membuat Arah Kebijakan dan Skema Baru Dana Otsus Papua Atas RUU Otsus

Dalam sebuah Hadits Riwayat Bukhari, sahabat Nabi Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh-kesah dan rasa sedih, dari kelemahan dan rasa malas, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan hutang dan lak-laki yang menindas.

Ketika ditanya menapa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  berlindung diri dari lilitan hutang, Nabi menjawab “Karena seseorang yang dililit utang, bila berbicara ia akan berbohong dan bila berjanji ia akan mengingkarinya” hal ini berdasarkan Hadits Riwayat Bukhari.

Dalam riwayat lain Nabi bersabda “Janganlah kalian berikan rasa takut kedalam diri kalian setelah diri itu tenang! Para sahabat bertanya, Apa hal tersebut wahai Rosulullah? Nabi bersabda Utang.” Hadits tersebut di Riwayatkan oleh Ahmad dengan derajat hadist hasan.

Berdasarkan riwayat-riwayat tadi tentu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasannya kartu kredit bersifat haram, apalagi jika digunakan untuk pembelian barang-barang yang mewah bukan sebagai pemenuh kebutuhan.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler