Pertarungan MAKI Melawan KPK Terkait BLBI di PN Jaksel Mulai Hari Ini, Boyamin Saiman Yakin Menang

7 Juni 2021, 10:21 WIB
Illustrasi Palu Hakim /Pixabay Media Kupang Marselino/

BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon yakin hakim bakal memenangkan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan pihaknya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itiih Nursalim sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan persidangan perdana gugatan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021 ini dapat dihadiri pihak termohon yakni KPK dengan materi agenda sidang dalam gugatan itu untuk membatalkan SP3 terhadap kedua tersangka itu.

"MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi)," ucap Boyamin kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Khawatir Perkara Bakal di SP3 Seperti BLBI, MAKI Praperadilkan KPK Terkait 5 Perkara Mangkrak

Menurut Boyamin alasan melakukan gugatan itu dilatarbelakangi secar hukum karena seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik.

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," ucapnya.

Lanjut dia, sidang perdana gugatan Praperadilan antara MAKI melawan KPK dengan materi membatalkan SP3 kasus dugaan korupsi BLBI BDNI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

"Jadi, atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini," ungkap dia.

MakiBaca Juga: Tak Lolos TWK Novel Baswedan dkk Diberhentikan KPK, MAKI Bakal Uji Materi Putusan MK

Menurut Boyamin SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya telah diterbitkan KPK pada 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI yang menjadikan kehilangan penyelenggara negara.

"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjorojakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara lainnya yaitu Dorojatun Koentjorojakti," ungkap dia.

Sebelumnya KPK menghentikan kasus ini pasangan suami-istri Sjamsul dan Itjih itu, dengan alasan, karena salah satu tersangka lainnya bernama Syafruddin Arsyad Temenggung bekas Kepala BPPN, kasasinya diputus bebas oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: MAKI Bakal Praperadilkan KPK Terkait SP3 Perkara BLBI Dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itiih

Tak pelak KPK pun tak bisa melakukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA terhadap perkara tersebut. Pasalnya, putusan Syafruddin Arsyad Temenggung Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 yang mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain (seperti PK) yang dapat ditempuh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Karena alasan itulah KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler