Moeldoko : Siapapun yang Nekat Korupsi Bakal Disikat Tanpa Pandang Bulu

13 April 2021, 12:56 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko /Randhy Putra Nugraha/KSP

BERITA SUBANG -Pemerintah mendukung penuh berbagai upaya yang dilakukan dalam memberantas korupsi, Salah satunya memperkuat sistem pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Sistem pencegahan korupsi telah kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapa pun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 April 2021.

Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi selalu mengingatkan seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi dan bersama membangun sistem pencegahan korupsi.

 Baca Juga: Pemudik Nekat Akan Sulit Masuk ke Jawa Tengah

"Saya ingin mengingatkan arahan Presiden saat rapat terbatas kabinet yaitu untuk menciptakan sistem yang menutup celah korupsi. Jangan sekali-kali melakukan korupsi apa pun atas hak rakyat," kata Moeldoko.

Jokowi, kata Moeldoko, berulang kali mengingatkan agar jajarannya jangan pernah menyalahgunakan kewenangan, menerima suap atau melalukan pungutan liar (pungli).

"Jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan mau disuap, serta jangan melakukan pungli. Karena pada dasarnya dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah rakyat. Kalimat ini sering kali diulang-ulang oleh bapak presiden. Ini terus menjadi perhatian kami semuanya," katanya.

 Baca Juga: Krisjiana Ingatkan Boy William Tidak Jadikan Sibad Jadi Konten Becandaan

Baca Juga: Ari Sigit Soeharto Luncurkan Anubis Cruisercross, Sepeda Motor Listrik Bergaya Adventure

Untuk membangun sistem pencegahan korupsi, pemerintah melalui Stranas PK mencanangkan enam aksi yang menjadi fokus pencegahan korupsi pada 2021-2022.

Keenam aksi itu, yakni percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, memperkuat efektifitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan surat penyediaan dana (SPD) untuk ketepatan subsidi, penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum.

 Moeldoko meyakini keenam aksi itu dapat menjadi game changer dalam upaya memberantas korupsi jika dilakukan secara maksimal.

"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi adalah komitmen kuat pemerintah bersama-sama dengan KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata," kata Moeldoko.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler