Tarif Tol Naik, KKI David Tobing Gugat Pengelola Tol ke BPKN

9 Maret 2021, 11:59 WIB
Setelah sempat ditunda karena pandemi, tarif tol naik mulai 17 Januari /PUPR/

BERITA SUBANG - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan para pengelola jalan tol diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyusul dinaikkannya tarif tol namun pelayanan di jalan tol tidak maksimal.

"Banyak aduan konsumen pengguna jalan tol ke KKI terkait pelayanan di jalan tol yang tidak maksimal sehingga untuk rencana kenaikan tarif tol mendesak harus dibatalkan. Mengingat beberapa pekan lalu banjir di jalan tol dan banyak jalan rusak," ujar Ketua KKI David Tobing, di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Wow, Tarif Tol Tanjung Priok dan Pondok Aren Ulujami Bakal Naik

Hal itu kata dia, dari banyaknya aduan konsumen pengguna jalan tol ke KKI terkait pelayanan di jalan tol yang tidak maksimal sehingga untuk rencana kenaikan tarif tol mendesak harus dibatalkan.

Sebelumnya pernyataan rencana kenaikan tol telah diungkapkan oleh Kepala BPJT Danang Parikesit pada 2 Maret 2021 lalu menyebutkan ada 31 ruas jalan tol tarifnya bakal naik yang dibagi empat klaster. Klaster pertama Januari-Maret, kedua April-Juni, ketiga Juli-Agustus, dan keempat Septembsr -Desember.

Pernyataan itu sangat disesalkan oleh David, ditengah belum maksimalnya pelayanan tersebut.

Baca Juga: Ini, Titik Genangan di Jalan Tol yang Harus Dihindari

"Ini sangat disesalkan dalam kondisi pelayanan tol tidak maksimal dari sisi keselamatan maupun konstruksi jalan tol masa tarif tol tetap dinaikan, malah seharusnya di beberapa ruas jalan tol tarif diturunkan dan digratiskan mengingat pengelola sudah untung," ujarnya.

Lanjut dia, adapun pelayanan tol yang tidak maksimal menurut pengguna jalan tol yang mengadu ke KKI, pertama dari sisi keselamatan dan kenyamanan di jalan tol yang sangat minim misalnya dalam kasus banjir, drainase air yang tidak lancar dan pompa untuk membuang air tidak tersedia bahkan jalan tol dijadikan tempat menampung air dari jalan umum.

Baca Juga: Ruas Tol Cipali Amblas Nyaris 2 Meter, Hati-hati Pengendara di KM 122, 4 Petugas Lakukan Contra Flow

"Kedua sarana dan kondisi jalan yang rusak serta tidak segera dilakukan perbaikan," ucapnya.

Ketiga, lanjut dia terjadinya kemacetan di jalan tol yang jelas tidak memenuhi syarat pelayanan minimal yaitu kecepatan tempuh rata-rata atau bebas hambatan.

David mengingatkan dalam Pasal 30 ayat (3) PP 15 Tahun 2005 sudah menegaskan “Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya."

Baca Juga: Tol Cipali Amblas, Ditutup 1,5 bulan, Ada Detour Sepanjang 200 meter dari KM 122+300 hingga KM 122+500

"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak." ujar David

Mengenai ganti rugi ini juga sdh diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88, PP 15 Tahun 2005 yang intinya menyebutkan

Pasal 87
“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.”

Pasal 88
“Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (mencangkup kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan).”

Baca Juga: Ruas Tol Cipali Amblas Nyaris 2 Meter, Hati-hati Pengendara di KM 122, 4 Petugas Lakukan Contra Flow

"Berdasarkan alasan-alasan diatas maka rencana kenaikan tarif tol layak dibatalkan demi kepentingan pengguna tol di seluruh Indonesia," pungkas David.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler