Info Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan Sama Dengan PNS, Cek Syarat Seleksinya

5 Maret 2021, 05:10 WIB
Guru ini sedang mengajarkan teori kulminasi matahari di luar kelas saat mata pelajaran Fisika di SMAN 1 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 14 Oktober 2019. /ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/

BERITA SUBANG - Untuk para guru honorer yang ingin mendapatkan kontrak dari pemerintah melalui jalur PPPK Tahun 2021, atau Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, cek syarat mengikuti seleksi disini.

Seperti diberitakan sebelumnya, bulan ini, Maret pemerintah berharap formasi PPPK 2021 dapat ditetapkan, lalu di bulan April-Mei proses pendaftaran dibuka dan bulan Juni seleksi dimulai. Info pendaftaran PPPK 2021 dan jadwal PPPK 2021 tersebut disampaikan oleh Kementerian PAN-RB.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, meski jalur PPPK berbeda dengan CPNS, namun gaji dan tunjangannya sama dengan PNS, atau Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2021 Jalur Honorer untuk Jadi ASN, Kata Mendikbud Gaji dan Tunjangannya Sama Dengan PNS Lho!

Penerimaan PPPK 2021 untuk guru dibuka pemerintah untuk 1 juta guru sekaligus dengan tujuan untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan memberi kesejahteraan untuk banyak guru yang masih berstatus honorer.

Pemerintah telah memutuskan tidak ada penerimaan CPNS di 2021, namun, ada program rekrutmen 1,3 juta ASN, atau aparatur sipil negara untuk berbaga posisi, dimana yang terbanyak adalah untuk para tenaga pendidik atau guru.

Untuk mekanisme PPPK 2021 dan seleksi PPPK ada beberapa hal yang harus diperhatikan, karena berbeda dari seleksi CPNS. Mengapa? Karena pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.

Pada sistem pppk 2021, seleksi hanya diadakan untuk seleksi kompetensi bidang/teknis.

Untuk penerimaan PPPK tahun 2021, seperti diinfokan pada jadwal diatas, masih ada tenggat waktu.

Berikut cara daftar PPPK tahun 2021:

- Registrasi Akun Anda melalui laman sscasn.bkn.go.id.

- Jika sudah buka laman sscasn.bkn.go.id, slide halaman muka website untuk mencari bagian pendaftaran untuk CPNS, sekolah Kedinasan, dan PPPK.

- Untuk yang ingin daftar PPPK, klik Daftar Sekarang. Pastikan slide diubah dan pilih PPPK. Bisa juga dilakukan dengan klik tanda panah di ujung kanan atau kiri slide.

Sebelum daftar, ada baiknya Anda menyiapkan ini semua:

- Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), ikuti petunjuk pendaftarannya.

- Pengisian Tanggal lahir.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Pastikan proses pembuatan akun ssp3k bkn selesai yang ditandai anda sudah bisa mencetak Kartu Informasi akun. Jika sudah dapat, maka cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online

- Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 dapat diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan password yang sudah Anda buat.

Setelah login, maka dapat mulai mengisi semua data pendaftaran serta melengkapi beberapa dokumen.

Nantinya Anda harus mengunggah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran PPPK 2021.

1. Upload foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

2. Pilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

3. Lengkapi biodata pendaftaran PPPK Online

4. Upload dokumen yang sesuai yang disyaratkan instansi

5. Periksa data yang sudah diisi pada form resume

6. Cetak Kartu Pendaftaran

Selanjutnya Anda tinggal menunggu hasil verifikasi

Di tahap ini, informasi Anda akan terkirim ke pihak panitia.

Calon peserta tinggal menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas dan dokumen-dokumen yang telah diupload. Verifikasi ini merupakan seleksi administrasi.

Hanya peserta PPPK atau P3K yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

Berikut empat syarat yang perlu diketahui calon peserta PPPK 2021 :

1. Usia pelamar disyaratkan dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (sebagai informasi usia pensiun untuk guru adalah sampai 59 tahun).

2. Sejauh ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

Mendikbud Nadiem memang mengeluhkan terkait lambatnya Pemda mengusulkan formasi guru PPPK, seperti dapat diberitakan pada artikel sebelumnya.

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja selain juga mempertimbangkan data Dapodik dari Kemendikbud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Seperti dikatakan Mendikbud Nadiem, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Pada seleksi PPPK kali ini, pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

1. Peserta yang lulus passing grade dan mendapat rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.

2. Untuk peserta yang lulus passing grade tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi dapat ditempatkan di sekolah pilihannya.

4. Peserta yang lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya seusai ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah proses perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta dengan ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

6. Peserta dapat menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Lalu berapa gaji dan tunjangan ASN yang masuk melalui jalur PPPK 2021?

Cek daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020 disini.

Selamat mencoba dan semoga berhasil!

***

 

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler