Dikaitkan Dengan Bencana, Jokowi Dituding Obral Izin, Begini Tanggapan KLHK

29 Januari 2021, 13:47 WIB
Awan panas guguran Gunung Merapi terlihat dari Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan pada tanggal 27 Januari 2021 telah terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi dengan jarak luncur maksimal 1200 meter ke arah hulu Sungai Krasak.* //ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/

BERITA SUBANG - Bencana yang melanda tanah air akhir-akhir ini memunculkan tudingan miring kepada Presiden Jokowi.

Jokowi melalui Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK, disebut mengobral perizinan hingga terjadi kerusakan lingkungan penyebab bencana.

Tudingan tersebut ditepis Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Nunu Anugrah. Menurutnya, demi keadilan informasi publik, KLHK harus membuka data.

Melalui keterangan tertulis Nunu mengoreksi informasi tersebut, sembari menyodorkan data.

Baca Juga: Jalan Tol Amblas, Lalu-lintas Dalam Kota Surabaya Macet

''Hal paling penting bagi Indonesia sebenarnya adalah langkah-langkah perbaikan lingkungan yang konsisten ke depan. Namun sayangnya di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik. Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,'' kata Nunu, seperti dikutip ANTARA di Jakarta, pada Rabu 27 Januari 2021.

"Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat. Data itu penting disampaikan karena banyak dikaitkan dengan sumber penyebab terjadinya bencana alam akhir-akhir ini," tegasnya.

Nunu membeberkan data perizinan KLHK dari beberapa periode pemerintahan Tahun 1984 hingga Tahun 2020 dengan varian penggunaan baik untuk kebun, izin untuk Hak Pengusahaan Hutan atau HPH, kemudian izin Hutan Tanaman Industri atau HTI, hingga perizinan untuk tambang atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hingga Tahun 2020, Nunu menyebutkan, terdapat izin 113 unit pada masa Presiden Jokowi, dengan luas lebih dari 600 ribu ha, dan di antara angka tersebut terdapat 218 ribu ha di 22 lokasi yang telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan pada periode Tahun 2012 hingga Tahun 2014.

Terdata oleh KLHK, telah terjadi pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare (ha) dalam kurun periode 1984-2020.

Dari total luasan tersebut, 91 persennya yang mencakup 6,7 juta ha melalui 746 perizinannya, diterbitkan sebelum masa mulainya Jokowi berkuasa pada akhir Oktober 2014.

Untuk data Hutan Tanaman Industri atau HTI hingga Desember 2020, pada periode Presiden Jokowi dan Menteri Siti Nurbaya, izin hanya dikeluarkan untuk 1,2 juta ha atau hanya 10,7 persen dari total tercatat izin yang telah terbit sebelumnya dengan luasan lebih dari 11,2 juta ha.

Itu pun, lanjut Nunu, dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri Tahun 2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610 ribu ha lebih, atau 5,4 persen izin HTI yang telah diberikan sampai dengan Desember 2020.

Lebih lanjut Nunu merinci data HPH tercatat izin seluas 18,7 juta ha yang diberikan sampai Desember 2020.

Ia menyebutkan pada periode 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, telah dikeluarkan izin seluas 291 ribu ha yang perhitungannya  di bawah 1,6 persen dari luas total yang diberikan.

Artinya, tegas Nunu, lebih dari 98 persen izin HPH sudah ada di era sebelum pemerintahan saat ini.

Sementara, membahas soal IPPKH, Nunu meyakinkan bahwa seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan izin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL), Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur.

Diraikannya, khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, di tahun 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22 persen dari total luas lebih kurang 590 ribu ha sejak orde baru hingga tahun 2020.

Artinya, kata Nunu, izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50 persen diberikan selama periode 2004-2014.

''Dari izin seluas 131 ribu ha izin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 ha atau sebanyak 147 unit izin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler dan lain-lain. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batu bara, seluas lebih kurang 117 ribu ha,'' terang Nunu.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler