Satpol PP Bubarkan Resepsi Nikah di Sebuah Gedung di Bilangan Koja, Jakarta, Ini 14 Aturan Prokesnya

19 Januari 2021, 16:43 WIB
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi kegiatan hajatan pernikahan di Koja karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta, Senin, 18 Januari 2021 /Antara/Kominfotik Jakarta Utara

BERITA SUBANG - Sebuah resepsi hajatan pernikahan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara (Jakut) melibatkan unsur Polisi dan TNI yang tergabung dalam Satgas penanganan COVID-19 Kota Jakarta Utara, pada Hari Senin Tanggal 18 Januari 2021.

"Kegiatan tersebut berlangsung di bilangan Koja," ungkap Kasatpol PP Jakut Yusuf Majid.

"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," tandas Yusuf.

Menurutnya, tindak pembubaran resepsi pernikahan tersebut dilakukan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Cisarua Bogor Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Warga Dievakuasi

Baca Juga: Jago Merah Ngamuk di Jakarta, Mobil Damkar Konvoi Melaju Kencang Jinakkan Kobaran Api

"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus mentaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru COVID-19," ujar Yusuf, dikutip Antara.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.

Pemprov DKI dengan tegas telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan.

Baca Juga: SEDIH! Menaker Ida Fauziah Belum Bisa Janjikan Kelanjutan Program BLT Gaji Rp2,4 Juta Tahun 2021

Bagaimana aturannya, simak informasi penting untuk anda dibawah ini:

1. Pastikan penyedia gedung menyediakan pendeteksi metal atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu.

2. Pastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

3. Batasi jumlah undangan! maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin.
Penghulu memakai masker dan sarung tangan.
Perias dan penyelenggara pernikahan wajib memakai masker, sarung tangan dan 'face shield' untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Sediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

7. Setiap vendor wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler