Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Polisi Bakal Serius Mengusut!

19 Januari 2021, 10:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Sunardi Panjaitan/Berita Subang/

BERITA SUBANG-Polisi nampaknya bakal 'serius' menggarap selebritis Raffi Ahmad, yang diduga melakukan kerumunan pada acara ulang tahun di kediaman kelurga Ricardo Gelael usai mengikuti suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan langkah awal untuk memeriksa dugaan pelanggaran prokes itu dengan melakukan gelar perkara, meski persangkaan pelanggaran itu belum ditemukan.

"Memang persangkaanya masih belum ditemukan, akan tetapi akan kami gelarkan," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

BACA Juga: Biar Nga Kepo, Intip Penggugat Raffi Ahmad Yuk, Pengacara Nenek Martini Hingga Anggota Deligasi PBB

Yusri menjelaskan gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah dugaan pelangaran prokes Covid-19 itu berlanjut atau tidak untuk di proses secara hukum.

"Gelar untuk (apakah) ini bisa lanjut atau tidak," ungkap dia.

Namun, Yusri nampaknya sedikit memberi angin segar kepada Raffi Ahmad, pasalnya dari dari keteranhan yang diperoleh pada acara itu sudah menerapkan prokes dan tamu yang hadir telah menjalani tess usap antigen melalui 18 saksi yang di periksa.

BACA Juga: Raffi Ahmad Usai Ikut Vaksin Sama Jokowi, Eh Malamnya Langgar Prokes, Digugat David Tobing

"Sudah kami periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," tandas Yusri.

Prilaku kerumunan yang diduga dilakukan Raffi Ahmad ditengah pemerintah mengeluarka kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang untuk Pulau Jawa dan Bali.

Selain itu, Raffi mendapat kesempatan ikut gelombang pertama mewakili kaum milenial yang di vaksiniasi bersama Presiden Jokowi dan para pejabat serta tokoh lainnya.

BACA Juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana 27 Januari 2021 di PN Depok Terkait Pelanggaran Prokes

Ketidak patutan presenter Raffi itu pun di gugat oleh pengacara David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok sesuai alamat kediaman Raffi Ahmad dengan gugatan perdata Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sikap Raffi Ahmad diperbincangkan oleh publik setelah sejumlah media sosial termasuk akun instagram Raffi @raffinagita1717, mengunggah foto Raffi Ahmad bersama teman-temannya saat berswafoto maupun bernyanyi tanpa mengenakan masker. Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.

BACA Juga: Raffi Ahmad Bersama Jokowi Jadi Penerima Vaksininasi Covid-19

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pihak istana telah memberi peringatan kepada Raffi Ahmad lantaran tidak menjaga penerapan prokes usai menjalani vaksinasi Covid-19.

"Sudah dinasihati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi Covid-19 agar menaati prokes," kata Heru di Jakarta.

Melalui video pribadi Raffi Ahmad yanh diunggah ke instagramnya, Ia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengakui kesalahannya telah melanggar prokes dengan berkerumun dan tidak memakai masker.

"Terkait dengan kejadian tadi malam, saya ingin sedikit klarifikasi. Akan tetapi, sebelumnya saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya, saya minta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada seluruh staf yang ada di sekretariat presiden dan juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," ucap Raffi Ahmad.

Raffi mengaku acara di kediaman ayah dari temannya itu, sebelum masuk rumah sudah menjalankan protokol kesehatan.

"Di situ kondisinya juga memang sebelum masuk ke rumahnya mengikuti protokoler. Akan tetapi, pas di dalam, kebetulan saya lagi makan tidak pakai masker, ada yang foto, tapi apa pun itu saya juga minta maaf karena kejadian ini jadi heboh," tutur Raffi Ahmad.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler