Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana 27 Januari 2021 di PN Depok Terkait Pelanggaran Prokes

- 16 Januari 2021, 16:44 WIB
Usai disuntik vaksin Raffi Ahmad datangi pesta.
Usai disuntik vaksin Raffi Ahmad datangi pesta. /Twitter @kopiganja/

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri Depok telah menjadwalkan pemanggilan sidang perdana terhadap presenter Raffi Ahmad  pada Rabu 27 Januari 2021. Pemanggilan itu terkait laporan Advokat Publik, David Tobing terhadap Raffi Ahmad.

Sebelumnya, PN Depok telah mendaftarkan kasus tersebut dengan Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena dianggap lalai dengan keluyuran dan menghadiri pesta tanpa protokol Kesehatan.

"Kita sudah menetapkan jadwal sidang dimana penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021 dengan Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Jumat 15 Januari 2021.

Aksi yang menghadiri pesta dan berfoto tanpa mengenakan masker berbuntut panjang. Suami dari Nagita Slavina itu, dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Advokat Publik, David Tobing, terkait pelanggaran Protokol Kesehatan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x