BERITA SUBANG - Menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021, polisi mengatakan pembatasan kendaraan menggunakan kebijakan plat nomor ganjil-genap masih belum diberlakukan.
Hal ini terungkap melaui akun twitter yang @TMCPoldaMetroJaya, Senin, 4 Januari 2021, uang menyebutkan ganjil-genap belum diberlakukan.
"Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan," tulis akun @TMCPoldaMetroJaya, seperti dikutip Berita Subang Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Ini Belasan Layanan Gerai SIM Keliling di Berbagai Wilayah Jabodetabek
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan menerbitkan kebijakan untuk memperpanjang PSBB yang diberlakukan mulai hari ini hingga 17 Januari.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Anies.
***