Pemerintah Serap Aspirasi UU Ciptaker Hingga Akhir 2020 Sebanyak 157 Laporan

31 Desember 2020, 03:55 WIB
Flayer Tim Serap Aspirasi /Documen TSA/

BERITA SUBANG-Tim Serap Aspirasi (TSA) yang dibentuk Pemerintah, setidaknya telah merima 157 aspirasi yang berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis, terkait sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) atas UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Ketua TSA Franky Sibarani mengatakan saat ini TSA tidak memiliki banyak waktu seiring tengat waktu yang ditentukan 3 bulan setelah UU Cipta Kerja diresmikan, karena batas akhir penutupan 31 Desember 2020.

"bahwa laporan awal kepada Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang terdiri atas laporan Utama sebanyak 42 halaman, lampiran 1 tentang Rekomendasi dari masing-masing anggota TSA sebanyak 192 halaman, dan lampiran 2 tentang Serapan Aspirasi sebanyak 679 halaman. Sehingga totalnya 913 halaman," ujar Franky dalam konferensi pers secara zoom meeting terkait pelaksanaan UU Ciptaker, Rabu, 30 Desember 2020.

BACA Juga: Bertandang ke Amerika, Menteri Luhut Bertemu Bos World Bank Bicara Omnibus Law

Dijelaskan dia, TSA dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 pada 25 November 2020 sampai 23 Desember 2020 pukul 24.00 WIB, selanjutnya menyampaikan laporan kepada Pemerintah dalam tiga tahap, yaitu Laporan Awal telah disampaikan pada 28 Desember 2020 lalu.

"Laporan Tahap II yang rencananya akan disusun berdasarkan aspirasi yang telah diterima sampai dengan 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB dan disampaikan kepada Pemerintah pada minggu pertama bulan Januari 2021," tuturnya.

Lalu Laporan Akhir, Tahap III rencananya akan disusun berdasarkan aspirasi yang diterima sampai awal Januari 2021, sehingga dapat diolah dan disampaikan kepada Pemerintah pada pertengahan bulan Januari 2021.

BACA Juga: Kejagung dan Mabes Polri Bergandengan Ungkap Dugaan Korupsi Asabri

"Masyarakat dapat mengakses draft RPP dan RPerpres pada website uu-ciptakerja.go.id, dan kemudian menyampaikan aspirasinya terhadap ketentuan dalam draft RPP dan RPerpres melalui TSA," tutur Franky.

Sesuai dengan tugas TSA, kata dia, pihaknya hanya menerima dan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat serta menyusun sekaligus menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait dengan masukan dan aspirasi yang telah diterima.

"Maka seluruh masukan yang diterima oleh TSA akan disampaikan kepada Pemerintah secara independen dan objektif," ujarnya.

BACA Juga: Brimob Sweeping Atribut FPI Begitu Kemenkopolhukam Bubarkan Ormas Rizieq Shihab

Karena itu kata Franky, TSA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasinya terhadap peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga spirit dibentuknya UU Cipta Kerja untuk membuka kesempatan kerja dan memberikan manfaat terbaik bagi
masyarakat Indonesia dapat tercapai.

“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021,” jelasnya.

TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:

Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Kedua, aspirasi bisa via email timserapaspirasi@ekon.go.id.

Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantorr Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden l

pada 2 November 2020. Kini lanjutnya Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Draf RPP dan draf Perpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan
https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/

“Ke depannya, apabila masyarakat ingin berdialog dengan TSA, silahkan gunakan media komunikasi yang ada, kirimkan email, sampaikan melalui pesan di sosial media, kami akan berupaya yang terbaik untuk
mendengarkan aspirasi masyarakat,” timpal Juru Bicara TSA, Emrus Sihombing.

Emrus menambahkan, aspirasi diterima bisa dari perorangan, kelompok masyarakat, bahkan perusahaan, melalui jalur-jalur yang sudah disiapkan.

"Kini aspirasi TSA sudah menerima total 157 aspirasi tercatat hingga akhir pada Rabu, 30 Desember 2020. Aspirasi berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis," tutur Emrus.

Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan, dengan rincian 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id. Sembilan belas masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id. Kemudian, 54 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi. Lalu 52 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA .

Sementara, Wakil Jubir TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.

“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021, "jelasnya.

TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya, pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.

Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler