Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas Dibuka, Segera Daftar

28 Desember 2020, 10:12 WIB
Pengumuman seleksi KND mulai dibuka. /Biro Humas.Kemensos.go.id/

BERITA SUBANG-Komisi Nasional Disabilitas (KND) membuka seleksi bagi calon Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk umum, tanpa dipungut biaya.

Bagi yang berminat, pengumuman telah dibuka sejak 21 Desember 2020 lalu, sedangkan pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi formulir registrasi sebagai kelengkapan adminstrasi mulai 20 Januari 2021 pukul 09.00 WIB sampai 3 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.

Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab (focal point) dalam keterangan persnya dikutip dari laman kemensos.go.id, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020, bahwa pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

"KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat.

Harry menjelaskan KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak  Penyandang Disabilitas.

"KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD)," ungkapnya.

Karena itu, kata Harry bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026 mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota  yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.

Adapun, kriteria Calon Anggota Komisioner KND yaitu:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;

5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;

8. Bersedia bekerja penuh waktu;

9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;

10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);

11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan

12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.

Untuk pendaftaran dan kelengkapan berkas administrasi dapat diunggah melalui situs https://seleksiknd.kemensos.go.id.

Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (Luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak 7 orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026.

Adapun kata Harry, anggota panitia seleksi terbuka Komisioner KND, yaitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler