Dijerat Pasal 160 KUHP, Rizieq Ditahan 20 Hari Usai 84 Pertanyaan Disodorkan Polisi

13 Desember 2020, 01:48 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

BERITA SUBANG-Muhammad Rizieq Shihab (MRS), tersangka kerumunan terkait protokol kesehatan akhirnya ditahan selama 20 hari kedepan, setelah diperiksa penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar 11 jam.

Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar Pukul 00.30 Wib, kedua tangan Rizieq diikat tali ties dan masuk kemobil tahanan untuk bermalam di Rumah Tahanan (Rutan) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip Antara di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.

BACA: Rizieq Shihab di Jerat Pasal 160 KUHP Akankah di Tahan Polisi?

Penahanan Rizieq kata Argo, di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Alasan penahanan Rizieq Shihab, ucap Argo karena pertimbangan objektif dan subjektif, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq pun disuguhkan 84 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," ujar Argo.

BACA: Rizieq di Garap Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Soal Penahanan Tunggu Penyidik

Rizieq dalam kasus ini dikenakan 2 pasal sekaligus oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. 

Dengan mengunakan Pasal 160 KUHP Rizieq terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 216 KUHP ancaman hukuman pidana 4 bulan 2 minggu.

Untuk diketahui Rizieq Shihab, dijerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang mengundang kerumunan saat mengelar pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler