Rizieq Shihab Di Jerat Pasal 160 KUHP, Akankah Di Tahan Polisi?

- 12 Desember 2020, 14:46 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

BERITA SUBANG-Rizieq Shihab tak mau berspekulasi atau berandai-andai terkait penerapan Pasal 160 KUHP tentang pengasutan, menyusul status tersangka yang disematkan kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu oleh penyidik Mapolda Metro Jaya.

"Itu nanti kita lihat setelah pemeriksaan, nanti Insya Allah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberikan perkembangan," kata Rizieq setibanya di Mapolda Metro Jaya untuk di periksa, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.

Rizieq akui kehadirannya di Dirkrimum Mapolda terkait pemeriksaan itu kondisnya sehat dan mengikuti prosedur perundang-undangan.

"Alhamdulillah rekan-rekan wartawan semuanya, hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

"Saya Alhamdulillah selalu sehat Walafiat," sambungnya.

Rizieq dalam kasus ini dikenakan 2 pasal sekaligus oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan dan Pasal 216 KUHP tentang menghalangi ketentuan UU.

Dengan mengunakan Pasal 160 KUHP ada ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 216 KUHP ancaman hukuman pidana 4 bulan 2 minggu. Sedangkan Pasal 93 jo 9 UU No Tahun 2028 ancaman pidana 1 tahun.

Jika ditilik Pasal 21 ayat 4 KUHAP huruf a bisa saja penahanan dilakukan terhadap tindak pidana penjara diatas 5 tahun.

Untuk diketahui Rizieq Shihab, di jerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang mengundang kerumunan saat mengelar pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x