Pemerintah Rusia Denda TikTok Rp775 Juta Terkait Propaganda Konten LGBT

- 7 Oktober 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Pexels.com/cottonbro/

Pihak berwenang Rusia menyatakan, mereka membela "moralitas" dalam menghadapi apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai liberal non-Rusia yang dipromosikan oleh Barat.

Para aktivis hak asasi manusia menganggap undang-undang tersebut telah diterapkan secara luas untuk mengintimidasi komunitas LGBT Rusia karena dianggap melanggar undang-undang tentang propaganda LGBT. 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x